Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terungkap di Sidang Pengadilan Negeri Samarinda: Modus Pemalsuan Surat Tanah PM Noor, Terdakwa Raup Ribuan Meter

Bayu Rolles • Rabu, 3 Desember 2025 | 08:20 WIB

Terdakwa baru, I Nyoman Sudiana diadili dalam kasus pemalsuan surat kepemilikan lahan di kawasan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Selasa, 2 Desember 2025.
Terdakwa baru, I Nyoman Sudiana diadili dalam kasus pemalsuan surat kepemilikan lahan di kawasan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Selasa, 2 Desember 2025.

KALTIMPOST.ID, Vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Rahol Suti Yaman membuka perkara baru. Kali ini, kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyeret terdakwa baru, I Nyoman Sudiana, untuk diadili dalam kasus pemalsuan surat kepemilikan lahan di kawasan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Selasa, 2 Desember 2025.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Elin Puji Astuti, bersama Agung Prasetyo dan Jemmy Tanjung Utama. Jaksa Penuntut Umum Chendi Wulansari, mendakwa Nyoman lewat Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, kasus ini dimulai pada 2013 silam. Ketika Nyoman diminta almarhum Abdullah membantunya meningkatkan status legalitas tanah miliknya. Saat itu klaim kepemilikan tanah hanya berbekal Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tertanggal 8 Juli 1981, bermaterai Rp25. Nyoman setuju membantu. Tapi tak lama berselang Abdullah meninggal.

Saat itu, sebut Chendi, dugaan tindak pidana terjadi. Nyoman mencari ahli waris Abdullah untuk mengembalikan dokumen tersebut. Lewat seseorang bernama Ilham, terdakwa dikenalkan dengan Rahol Suti Yaman, pria yang mengaku adik almarhum.

Di pertemuan itu Rahol meminta pengurusan legalitas itu dilanjutkan. Bahkan ada kuasa menjual beserta kesepakatan membagi dua tanah itu dengan Nyoman. Pengurusan rampung, Nyoman kebagian lahan seluas 4.149 meter persegi beserta surat pelepasan hak yang diteken akhir 2014.

Tanah yang didapatnya kemudian dijual ke seorang bernama Amransyah senilai Rp6 miliar pada 2019. Pembayarannya dicicil, hingga kini belum lunas. Bagian Rahol juga turut terjual. 

Namun dalam proses peningkatan legalitas tanah itu, Nyoman menjanjikan sejumlah uang ke dua saksi batas tanah. Masing-masing menerima Rp200 juta. “Surat pelepasan hak itu dibuat seolah-olah Rahol menjual sebagian tanah ke Nyoman. Hingga akhirnya tanah itu dijual terdakwa,” ulas Chendi.

Mendengar dakwaan itu, Nyoman bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan nota eksepsi dalam sidang selanjutnya. 

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#kasus pemalsuan #pengadilan Negeri Samarinda