Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polresta Samarinda Tunggu Surat Pengadilan Negeri Terkait Kasus Senpi Ilegal Tersangka D

Eko Pralistio • Kamis, 4 Desember 2025 | 11:31 WIB

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polresta Samarinda masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) terkait penanganan lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang diduga melibatkan tersangka berinisial D. Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Rabu (3/12).

Hendri mengatakan, komunikasi dengan PN sudah dilakukan berkali-kali. Namun proses lanjutan baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi. "Kita sudah komunikasi beberapa kali dengan pihak PN. Kita menunggu surat resmi dari PN terkait kelanjutan dugaan kepemilikan senpi ini," ujarnya.

Hendri menegaskan, jika proses pidana atas dugaan kepemilikan senpi ilegal itu dilanjutkan, maka penanganannya akan dipisahkan dari kasus penembakan yang saat ini masih berjalan.

Menurut Hendri, pemisahan itu diperlukan karena kedua perkara terjadi pada waktu berbeda. "Kalau pun nanti pidananya dilanjutkan, itu akan terpisah dari kasus penembakan. Karena senjata ini digunakan para pelaku pada periode sekarang, sementara pembeliannya oleh salah satu pelaku dari saudara D itu terjadi tahun 2022," jelasnya.

Sambil menunggu administrasi dari PN, penyidik Polresta sudah lebih dulu bergerak. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan senpi tanpa izin oleh D. "Kita sudah mulai mengumpulkan keterangan dan memeriksa beberapa saksi terkait tindak pidana yang dilakukan saudara D, terutama soal kepemilikan senjata tanpa izin," tambah Hendri.

Saat ini, Polresta Samarinda masih menunggu kelengkapan dokumen dari PN sebelum melanjutkan proses penyidikan secara formal.

Sebelumnya, dugaan kepemilikan senpi ilegal ini terungkap dalam persidangan kasus penembakan pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol pada Mei lalu. Salah satu terdakwa mengaku membeli senpi tersebut dari oknum anggota Polri yang kini sudah di-PTDH karena menjual senjata kepada warga sipil tanpa izin. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Kasus Senpi Ilegal #pengadilan negeri (PN) #Polresta Samarinda