KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Menjamurnya "kafe remang-remang" yang mengantongi izin UMKM di Samarinda kian meresahkan. Selain izin usaha yang tak sesuai peruntukan, sejumlah tempat hiburan berkedok kafe karaoke itu diduga masih menjual minuman keras (miras) ilegal.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda bersama unsur TNI dan Polri menggelar razia cipta kondisi pada Minggu (14/12) dini hari. Penyisiran dilakukan di sejumlah titik, mulai kawasan Jalan MT Haryono, Jalan Kapten Soedjono, hingga arah Jembatan Achmad Amins, serta Jalan Ampera, Kecamatan Palaran.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam botol miras dan tiga teko berisi minuman oplosan yang berbau menyengat. Ironisnya, botol miras kosong justru ditemukan dalam jumlah lebih banyak di sejumlah lokasi yang diperiksa.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menegaskan, sebagian besar kafe yang terjaring razia hanya mengantongi izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), namun di lapangan beroperasi sebagai tempat karaoke.
“Izinnya UMKM, tapi di lokasi ada aktivitas karaoke. Kami sudah mengimbau agar izinnya disesuaikan jika memang ingin membuka usaha karaoke,” ujar Anis, Minggu (14/12). Anis menambahkan, penjualan dan konsumsi miras di tempat keramaian atau hiburan jelas dilarang sebagaimana diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Terantibum).
“Dari beberapa kafe, kami masih menemukan adanya konsumsi miras. Bahkan ada yang dioplos dan dikemas dalam teko, sehingga tidak langsung terlihat menggunakan botol,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A