KALTIM POST, SAMARINDA–Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menegaskan, inspeksi mendadak bersama Komisi III DPRD Samarinda terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU) menjadi langkah kolaboratif dalam pengawasan dan peremajaan fasilitas keselamatan jalan.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya mengapresiasi keterlibatan DPRD dalam sidak LPJU yang tersebar di sejumlah ruas jalan kota. “Itu hal kolaboratif. Kami sangat menghargai teman-teman DPRD yang mau bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kami sebagai perangkat daerah teknis,” ujar Manalu, Selasa (16/12).
Baca Juga: Target PBB-P2 Naik di 2026, Bapenda Bontang Masih Hapus Denda
Hasil sidak tersebut justru memperkuat upaya Dishub dalam mendorong revitalisasi LPJU, khususnya tiang-tiang lama yang usia pakainya sudah di atas 10 tahun. Dia menyebut, masih banyak titik LPJU dengan kondisi konstruksi yang perlu segera diremajakan. “Masih banyak LPJU lama yang belum kita kunjungi, seperti di Jalan Antasari. Ada juga tiang yang sudah penyok karena ditabrak. Itu yang perlu segera dilakukan peremajaan,” jelasnya.
Dishub mencatat, dari 17 ruas jalan yang telah diinventarisir untuk peremajaan, terdapat sekitar 3 ribu titik LPJU yang masih menggunakan tiang bulat lama. Titik-titik tersebut tersebar di Jalan DI Panjaitan, Antasari, Juanda, Rapak Indah, hingga sejumlah ruas lainnya.
Namun, Dishub menjelaskan revitalisasi LPJU di jalan protokol tidak bisa dilakukan serta-merta. Sebab, sebagian besar ruas tersebut merupakan jalan nasional yang kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Kami harus meminta izin terlebih dahulu ke pemerintah pusat, karena LPJU itu termasuk fasilitas keselamatan jalan. Penganggarannya pun menjadi kewenangan pusat, meski pemerintah kota tetap bisa menganggarkan dengan catatan ada izin,” terangnya.
Untuk tahun anggaran 2026, Dishub masih menunggu kepastian ketersediaan anggaran. Namun, pihaknya tetap menyusun perencanaan agar target Samarinda sebagai kota terang dapat terwujud pada 2029-2030. “Kalau anggaran tersedia, kami ingin Samarinda benar-benar menjadi kota terang,” tegas Manalu.
Baca Juga: Pemkot Bontang Ajukan Kuota BBM Bersubsidi 2026, Ini Rinciannya
Dalam menentukan prioritas revitalisasi maupun penambahan LPJU baru, Dishub mempertimbangkan tingkat kebutuhan masyarakat serta aspek keselamatan. “Permintaan dari masyarakat menjadi pertimbangan utama. Untuk LPJU lama di jalan protokol, itu lebih ke kekhawatiran konstruksi yang bisa membahayakan pejalan kaki,” ujarnya.
Manalu menyebut, konstruksi LPJU tertua berada di ruas-ruas pusat kota seperti Jalan Antasari, Juanda, DI Panjaitan, Ruhui Rahayu, hingga Jalan Pembangunan, dengan usia rata-rata sekitar 10 tahun. Ia menegaskan, spesifikasi LPJU ke depan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Spesifikasi tiang dan lampu harus sesuai dengan Permenhub tentang alat penerangan jalan,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A