KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah gudang di kawasan Palaran akhirnya terbongkar. Jajaran Polsek Palaran bergerak cepat mengungkap kasus pembobolan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Trikora, RT 16, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Minggu (14/12) sekitar pukul 18.00 Wita.
Rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang dagangan menjadi sasaran pelaku. Akibat aksi tersebut, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 53,7 juta.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang diterima piket Reskrim Polsek Palaran. Tak menunggu lama, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Di TKP ditemukan sejumlah kerusakan, terutama pada bagian jendela dan dinding bangunan yang diduga dibobol pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah barang milik korban diketahui telah raib,” ujar Iswanto.
Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya linggis yang diduga digunakan untuk membobol bangunan, tiga lembar nota penjualan, serta 12 dus air mineral merek Aqua ukuran 1,5 liter yang belum sempat dibawa kabur.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang pria yang dicurigai berada di sekitar lokasi pada dini hari. Setelah diperiksa, pria tersebut mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan enam pelaku lainnya.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penelusuran. Hasilnya, seluruh pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
“Total ada tujuh orang yang kami amankan, terdiri dari enam orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum,” jelas Iswanto. (*)
Editor : Dwi Restu A