KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dugaan penipuan mencuat dalam kasus penjualan kavling perumahan di Jalan Padat Karya, Gang H Mastuang, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda. Sejumlah konsumen mengaku dirugikan karena tanah yang mereka beli diduga telah lebih dulu dialihkan kepada pihak lain.
Salah satu konsumen, Baso (45), menyebut kejanggalan mulai terungkap pada akhir 2024. Saat itu, ia bersama pembeli lainnya berupaya mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang telah dibeli.
“Waktu kami mulai mengurus administrasi, prosesnya justru ditahan-tahan oleh pihak pengembang. Dari situ kami mulai curiga dan melakukan penelusuran,” kata Baso.
Hasil penelusuran ke sejumlah instansi pemerintah menunjukkan lahan seluas sekitar lima hektare tersebut diduga telah diperjualbelikan sebelumnya pada 1996 dan 2014. Namun, tanah yang sama kembali dipasarkan dan dijual kepada konsumen pada 2024.
“Kalau memang tanah itu sudah dijual sebelumnya, lalu dijual lagi ke kami, menurut kami ada upaya niat penipuan,” tegasnya.
Baso menjelaskan, sebelum mengetahui adanya persoalan hukum, para konsumen tertarik membeli kavling karena pengembang menunjukkan sejumlah dokumen yang dianggap meyakinkan, seperti segel tanah dan foto bidang lahan.
“Dokumennya terlihat lengkap, makanya kami percaya. Belakangan baru tahu ternyata ada masalah lain. Kami jelas merasa dirugikan,” ujarnya.
Saat ini, para konsumen telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian melalui kuasa hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penipuan penjualan kavling tersebut hingga tuntas.
“Kami ingin ada kepastian hukum dan keadilan bagi kami sebagai korban,” tutup Baso. (*)
Editor : Sukri Sikki