Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Komisi III DPRD Sidak Pasar Pagi, IPAL, Proteksi Kebakaran, dan Jalur Evakuasi Jadi Sorotan  

M Hafiz Alfaruqi • Jumat, 19 Desember 2025 | 17:57 WIB

 

 

Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Pemadam Kebakaran meninjau sistem proteksi kebakaran di ruang pompa Pasar Pagi Samarinda, Jumat (19/12/2025).   
Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Pemadam Kebakaran meninjau sistem proteksi kebakaran di ruang pompa Pasar Pagi Samarinda, Jumat (19/12/2025).  

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pagi Samarinda, Jumat (19/12/2025), untuk memastikan kesiapan infrastruktur bangunan, khususnya sistem proteksi kebakaran dan pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sebelum pasar tersebut mulai beroperasi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan, sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III didampingi langsung Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

“Fokus kami hari ini adalah mengecek proteksi kebakaran dan IPAL. Untuk proteksi kebakaran, kami melihat langsung fasilitas sprinkler dan hydrant, bahkan dilakukan uji coba hydrant, dan hasilnya berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Deni, Jumat (19/12/2025).

Meski demikian, Komisi III mencatat adanya sejumlah kekurangan. Salah satunya adalah belum terpasangnya penanda jalur evakuasi di setiap lantai bangunan. Selain itu, manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) Pasar Pagi juga belum sepenuhnya disiapkan.

“Ini sudah kami rekomendasikan agar segera ditindaklanjuti oleh dinas PUPR, Dinas Perdagangan sebagai pengelola Pasar Pagi. Kami juga meminta dukungan dari Dinas Pemadam agar rekomendasi ini bisa segera direalisasikan,” kata Deni.

Terkait IPAL, Deni menjelaskan bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki Pasar Pagi bukan dokumen Amdal, melainkan dokumen evaluasi tata lingkungan, mengingat bangunan pasar sudah selesai dibangun. Dokumen tersebut, lanjutnya, baru masuk dan saat ini masih dalam tahap perbaikan oleh Dinas PUPR berdasarkan catatan dari DLH.

“Kami juga melihat langsung kondisi IPAL di lapangan. Karena pasar belum beroperasi, kita belum bisa menilai kualitas pengolahannya. Nantinya, setelah pasar berjalan, akan ada masa uji coba sekitar dua bulan untuk melihat hasil pengolahan air limbah, termasuk uji laboratorium airnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, Komisi III ingin memastikan seluruh persoalan terkait dokumen lingkungan dan pengelolaan IPAL sudah tuntas sebelum Pasar Pagi resmi dibuka. Selain itu, DPRD juga memberi catatan pada area rooftop, khususnya potensi rembesan air saat penyiraman taman. “Air di rooftop harus benar-benar terkontrol agar tidak merembes ke bawah, karena itu bisa membahayakan struktur bangunan,” ujarnya.

Komisi III juga menyoroti sirkulasi udara di dalam bangunan pasar. Deni menyebut, pada beberapa titik, terutama di area tengah bangunan, suhu udara terasa lebih panas dibandingkan sisi bangunan yang menghadap sungai.

“Sekarang pasar belum beroperasi saja sudah terasa panas di beberapa titik. Ini juga menjadi catatan kami agar ada solusi ke depan, karena kita ingin Pasar Pagi ini menjadi ikon Kota Samarinda dan menjadi contoh bangunan yang baik, baik dari sisi proteksi kebakaran maupun pengelolaan lingkungannya,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#DLH #Deni Hakim Anwar #pasar pagi #Nurrahmani #Hendra AH #ipal