Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini Usulan Komisi III DPRD Samarinda Terkait Perizinan Pematangan Lahan di RS Korpri, Berikut Poin Pembahasannya

M Hafiz Alfaruqi • Minggu, 21 Desember 2025 | 16:55 WIB
Ketua Komisi III DPRD Samarinda-Deni Hakim Anwar
Ketua Komisi III DPRD Samarinda-Deni Hakim Anwar

Sama-Sama Bermanfaat untuk Masyarakat

Komisi III DPRD Samarinda Minta Perizinan Pematangan Lahan RS Korpri Diurus Ulang

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan pentingnya penataan ulang proses perizinan, terkait pematangan atau pengurukan lahan proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di Jalan Wahid Hasyim I, Kecamatan Samarinda Utara.

Hal itu menyusul ditangguhkannya Surat Keputusan (SK) perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sebelumnya dikeluarkan eks kepala dinas sebelumnya.

Persoalan utama dalam polemik tersebut terletak pada proses dan tahapan perizinan. Meski lahan yang digunakan merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, yang kebetulan membawahi perizinan berada di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, khususnya melalui DLH.

“Perizinan yang dikeluarkan itu bukan serta-merta izin untuk pematangan lahan, tetapi lebih kepada rekomendasi. Untuk pengurukan, perizinannya tetap harus diurus di Dinas PUPR sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Deni menilai, langkah Pemkot Samarinda menangguhkan kegiatan pematangan lahan merupakan upaya menjaga agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan, sekaligus menghindari miskomunikasi antarinstansi.

“Kami ingin pemerintah provinsi, dalam hal ini Dinas PUPR, menjalankan tahapan perizinan sesuai regulasi dan berkoordinasi kembali dengan PUPR Samarinda,” ujarnya.

Komisi III menekankan, perluasan RSUD AMS II pada dasarnya bertujuan untuk kepentingan masyarakat Samarinda. Namun, aspek tata ruang dan keberadaan kawasan resapan air harus menjadi perhatian utama agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Tujuannya bagus, rumah sakit juga untuk masyarakat Samarinda. Tapi di sisi lain, tata ruang wajib diperhatikan. Jangan sampai ada proyek yang justru memunculkan masalah baru, seperti banjir,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pemanggilan DLH Samarinda, Komisi III belum membahas langkah tersebut secara khusus. Namun, komunikasi dengan instansi terkait akan dilakukan guna memastikan pembangunan berjalan secara sinergis dan kolaboratif.

“Kami ingin pembangunan dilakukan bersama-sama, saling berkoordinasi, dan patuh pada regulasi. Itu kepentingan masyarakat, jadi harus dijalankan dengan hati-hati,” tegas Deni.

Menurut Deni, peran dinas teknis sebagai pemberi izin sangat krusial dalam memastikan kawasan yang akan dibangun layak atau tidak untuk dilakukan pematangan lahan, terlebih wilayah Sempaja dikenal sebagai kawasan rawan banjir.

“Kalau memang itu daerah resapan atau embung, tentu harus ada solusi teknis yang disiapkan. Biasanya ada skema pengganti resapan air, dan itu harus dikomunikasikan antara PUPR provinsi dan PUPR kota,” jelasnya.

Deni hingga kini, Komisi III DPRD Samarinda belum menerima surat laporan resmi terkait persoalan tersebut. Namun, pihaknya tetap mendorong agar semua pihak mengedepankan komunikasi dan koordinasi untuk menjaga kondusivitas.

“Intinya regulasi dipenuhi, tata ruang diperhatikan, dan komunikasi dijaga. Kalau itu berjalan, saya kira di lapangan juga akan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#dprd samarinda #banjir #tata ruang #samarinda #rumah sakit