KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Pemkot Samarinda akhirnya menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2026 dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Senin (22/12).
Kesepakatan ini tercapai setelah rangkaian rapat sebelumnya mengalami kebuntuan, bahkan sempat diwarnai aksi damai ratusan buruh di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Samarinda pada pagi hari. Hasilnya, UMK Samarinda 2026 ditetapkan naik sebesar 6,97 persen, atau senilai Rp 3.983.881.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda Yuyum Puspitaningrum menjelaskan pembahasan UMK berlangsung dinamis dengan perbedaan tajam antar pihak.
Awalnya, pemerintah menawarkan rentang indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9, namun belum menemukan titik temu.
“Pada rapat sebelumnya memang terjadi deadlock, karena dari pihak pengusaha mengusulkan 0,5 sementara serikat pekerja bertahan di angka 0,9,” ujarnya.
Tekanan meningkat ketika serikat pekerja menggelar aksi damai dan menurunkan tuntutan indeks alfa menjadi 0,7.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap mengusulkan 0,5 dengan alasan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
“Kami melihat kondisi ekonomi saat ini tidak secepat tahun sebelumnya, sehingga pengusaha menginginkan angka yang lebih rendah,” sebutnya.
Pemerintah Kota Samarinda kemudian mengambil peran sebagai penengah untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
Setelah melalui diskusi lanjutan dan waktu jeda bagi masing-masing pihak untuk berkonsultasi internal, disepakati indeks alfa di angka 0,6. “Alhamdulillah, akhirnya semua sepakat di 0,6 sebagai jalan tengah,” tuturnya.
Dengan kesepakatan tersebut, UMK Samarinda 2026 naik 6,97 persen dari UMK 2025 sebesar Rp 3.724.437 menjadi Rp 3.983.881.
Penetapan ini, menurut Yuyum, mempertimbangkan kondisi ekonomi Samarinda tahun 2024 yang dinilai masih sehat dan menjadi dasar perhitungan sesuai formula Kementerian Ketenagakerjaan.
“Rumusannya memang menggunakan data pertumbuhan ekonomi 2024, bukan kondisi tahun berjalan atau 2025,” jelasnya.
Selain UMK, pembahasan juga mencakup Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Untuk UMSK, disepakati menggunakan rentang indeks alfa 0,5 dengan penyesuaian berdasarkan sektor usaha.
“Tidak masalah tiap sektor berbeda, karena memang karakteristik dan nominalnya berbeda,” katanya.
Usai kesepakatan ini, Pemkot Samarinda akan mengusulkan hasil keputusan kepada Wali Kota Samarinda untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai dasar penetapan resmi UMK dan UMSK 2025.
“Sesuai arahan pusat paling lambat ditetapkan 24 Desember mendatang, makanya hasil rapat ini segera kami usulkan ke walikota, untuk diteruskan ke provinsi,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani