KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Puluhan pedagang Pasar Pagi Samarinda menggelar aksi protes di depan Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Selasa (23/12).
Mereka mempertanyakan kejelasan lapak karena tak bisa mendaftar melalui aplikasi Samagov. Padahal mengaku sebagai pedagang lama pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) resmi.
Aksi berlangsung di halaman kantor Disdag Samarinda dengan pengawalan aparat. Pedagang datang membawa tuntutan agar pemerintah memprioritaskan pemilik SKTUB asli, bukan penyewa, sesuai janji sebelum pembongkaran Pasar Pagi.
Salah seorang pedagang, Ade Maria Ulfa, menyebut para pedagang dijanjikan masuk kembali pada November dan peresmian pasar dilakukan Desember.
Janji itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dan sosialisasi di kawasan Polder, Oktober lalu.
“Pada prinsipnya kami pedagang yang punya SKTUB resmi dijanjikan masuk November. Tapi sampai sekarang banyak yang tidak bisa masuk aplikasi. Hari ini kami datang menuntut hak kami,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejak awal sudah ditegaskan bahwa penyewa tidak diprioritaskan kecuali masih ada sisa lapak. Pernyataan tersebut, kata Ade, terekam secara digital dan menjadi bukti tuntutan pedagang.
Aksi berlangsung persuasif dan tidak anarkis. Namun pedagang menegaskan akan terus mengawal proses jika tidak ada keputusan yang sesuai dengan janji awal pemerintah.
Pasar Pagi disebut sebagai ikon perdagangan yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
Selain soal aplikasi, pedagang juga mengeluhkan sikap Kepala UPTD Pasar Pagi. Mereka meminta wali kota dan kepala dinas menegur oknum yang dinilai kerap membentak pedagang dan bersikap tidak humanis.
“Kami minta etika diperbaiki. Tidak memandang usia, semua dibentak dengan kata-kata kasar. Ini soal nasi di piring kami,” tegasnya.
Pedagang juga meminta validasi data diperbaiki, terutama terkait kebijakan satu KTP satu nama. Mereka berharap kios bisa ditempatkan berjejer agar tetap mampu menggaji karyawan.
Sementara itu, Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan tahap pertama pendaftaran hanya memprioritaskan pedagang yang benar-benar berjualan dan memegang SKTUB atas nama sendiri. Bukan penyewa atau yang diperjualbelikan.
“Jumlah tahap satu ini 1.804 petak. Saat ini 987 orang sudah mendaftar dan 91 pedagang sudah menerima kunci,” jelasnya.
Ia mengakui terjadi kesalahan data pada aplikasi Samagov sehingga perlu perbaikan bersama Kominfo. Seluruh aspirasi pedagang, kata Nurrahmani, akan disampaikan kepada wali kota sebagai bahan pengambilan keputusan lanjutan.
“Kami akan laporkan aspirasi pedagang ini ke pimpinan,” singkatnya.
Sebagai informasi, Pemkot Samarinda membuka pendaftaran lapak Pasar Pagi tahap pertama secara daring melalui aplikasi Samagov hingga 24 Desember 2026, dengan total 1.804 lapak disiapkan sebelum masuk tahap berikutnya. (*)
Editor : Duito Susanto