KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Sebanyak 37 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025. Penyerahan remisi digelar di Aula Atas Lapas Samarinda, Kamis (25/12).
Remisi diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kaltim, Endang Lintang Hardiman, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Yohanis Varianto.
Endang menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. "Remisi adalah hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang bersungguh-sungguh ingin berubah. Kami berharap momentum Natal tahun ini menjadi titik balik sebelum kembali ke masyarakat," ujar Endang.
Sementara itu, Kalapas Samarinda Yohanis Varianto menyebut, remisi Natal diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas.
"Remisi itu merupakan penghargaan atas penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sesuai norma agama dan sosial," ucapnya. Dan, lanjut dia, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika.
Ditambahkan Kasi Binadik Lapas Samarinda Pariadi, penerima remisi telah memenuhi sejumlah indikator penilaian, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana.
"Untuk Remisi Khusus Natal ini, terdapat 36 WBP yang menerima Remisi Khusus I, yaitu pengurangan masa pidana dan belum langsung bebas. Sisa pidananya beragam, ada yang masih hingga empat tahun," jelas Pariadi.
Selain itu, terdapat satu WBP yang menerima Remisi Khusus II, yakni langsung bebas setelah memenuhi kewajiban pembayaran denda. (*)
Editor : Dwi Restu A