KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Pemkot Samarinda menerima sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur, salah satunya terkait keberadaan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) di kawasan Citra Niaga.
Catatan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025. LHP itu diserahkan langsung kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun, Senin (22/12).
Salah satu fokus pemeriksaan BPK adalah pendataan dan kepatuhan pemegang HGB di atas HPL milik pemerintah daerah. BPK menilai masih terdapat perbedaan data antara Pemkot Samarinda dan instansi pertanahan. Perbedaan itulah yang kemudian diminta untuk segera direkonsiliasi.
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah menjelaskan, di kawasan Citra Niaga terdapat tiga HPL, yakni HPL 01, 02, dan 04. Pada awal 2000-an, Pemkot Samarinda sempat memberikan rekomendasi penerbitan HGB di atas HPL tersebut.
“Dari sekitar 100 persen pemegang HGB di atas HPL itu, kurang lebih 85 persen sudah melunasi kewajibannya, sementara sekitar 15 persen masih belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi,” ungkapnya, dikonfirmasi Jumat (26/12).
Ia menegaskan, pemegang HGB yang belum melunasi kewajiban tersebut kini tercatat sebagai piutang daerah. Pemkot berencana menyelesaikan persoalan itu secara menyeluruh pada 2026. Tujuannya agar tidak lagi menyisakan piutang di kawasan tersebut.
Setelah masa HGB berakhir, Pemkot Samarinda memastikan tidak akan lagi melakukan perpanjangan. Skema pemanfaatan lahan selanjutnya akan diubah menjadi sistem sewa.
“Apakah nanti sewanya per tahun atau lima tahun, itu menjadi kebijakan dan arahan wali kota,” ujarnya.
Yusdi (sapaan akrab Yusdiansyah) juga menjelaskan, BPK meminta Pemkot melakukan pendataan ulang jumlah HGB di kawasan Citra Niaga. Hal ini menyusul adanya perbedaan data antara hasil audit BPN dan data yang dimiliki Pemkot Samarinda. “Jumlah HGB yang tercatat di BPN lebih banyak dibandingkan data yang ada di Pemkot. Ini yang harus kami pastikan, apakah semuanya berada di atas HPL atau ada yang di luar HPL,” jelasnya.
Rekonsiliasi data tersebut akan dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi vertikal. Pemkot optimistis proses pendataan dan rekonsiliasi dapat rampung pada pekan kedua Januari 2026, meski BPK memberikan tenggat waktu hingga 60 hari ke depan. “Kami optimis Januari sudah tergambar angka dan jumlahnya, tinggal rekonsiliasi final dengan BPN,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani