KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Harga iPhone yang terlalu murah akhirnya berujung petaka. Seorang pemuda berinisial AT (23) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menipu calon pembeli ponsel dengan iming-iming unit iPhone di bawah harga pasaran. Aksi tersebut membuat korban merugi hingga Rp 30,5 juta.
Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan itu diungkap Satreskrim Polresta Samarinda. AT diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait transaksi jual beli iPhone yang tak pernah berujung barang.
Peristiwa bermula Minggu (21/12) siang, sekitar pukul 14.37 Wita. Saat itu korban mendatangi sebuah toko di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Di lokasi tersebut, pelaku menawarkan sejumlah unit iPhone dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
Tergiur dengan penawaran tersebut, korban akhirnya menyetujui transaksi. Uang ditransfer secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total Rp 30.500.000. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, unit iPhone tak kunjung diterima. Pelaku mendadak tak bisa dihubungi.
Merasa tertipu, korban melapor ke polisi. Bersama seorang saksi, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). AT kemudian dibawa ke Polresta Samarinda dan diserahkan ke Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah tertipu. “Harus lebih waspada dalam transaksi jual beli, terutama secara daring. Jangan mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp serta satu unit iPhone 13 kapasitas 128 GB. (*)
Editor : Dwi Restu A