KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Serikat Buruh Samarinda (SERINDA) menyoroti masih maraknya pelanggaran pembayaran upah di Samarinda, meski UMK terus ditetapkan setiap tahun. Banyak buruh disebut masih menerima gaji jauh di bawah standar minimum.
Diungkapkan Ketua SERINDA Yoyok Sudarmanto, laporan pelanggaran upah masih sering diterima pihaknya dengan selisih yang cukup besar. “Kalau terkait pelanggaran upah banyak. Selisihnya biasanya sampai Rp500 ribu, bahkan mungkin ada yang gajinya hanya Rp2,5 juta, jauh banget dari UMK,” kata Yoyok.
Dia menyebut, kondisi tersebut memaksa buruh mencari tambahan penghasilan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Yang ada malah kawan buruh itu gali lubang tutup lubang. Bahkan terjerat pinjaman online, double job. Pagi kerja, malam ngojek,” ujarnya.
Baca Juga: Serikat Buruh Samarinda Nilai UMK 2026 Masih Jauh dari Layak
Menurut Yoyok, situasi tersebut membuat buruh kehilangan waktu untuk keluarga dan kehidupan sosial, padahal jam kerja seharusnya dibatasi. “Enggak ada waktu untuk keluarga, ibadah, atau belajar. Jadi kerja hanya untuk memenuhi kebutuhannya,” katanya.
Dia menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan tanggung jawab negara dalam menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja. “Padahal tanggung jawab negara sesuai undang-undang itu memberikan pekerjaan yang layak dan mensejahterakan. Tapi implementasinya enggak sesuai,” tegas Yoyok.
Selain itu, dia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai ketentuan. “Perusahaan yang tidak membayar UMK itu bisa kena pidana dan denda,” ujarnya.
Baca Juga: Empat Sektor Upah Minimum Sektoral Kota Samarinda Berlaku di 2026, Industri Kayu Lapis Tertinggi
Dia mendorong pemerintah agar lebih tegas menindak perusahaan yang melanggar, serta memastikan hak-hak buruh benar-benar dilindungi di lapangan.
Terkait penetapan UMK Samarinda yang menurutnya masih belum sesuai standar, SERINDA menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi merugikan pekerja karena menyamaratakan formula kenaikan upah, sementara kondisi pertumbuhan ekonomi di tiap daerah berbeda. Akibatnya, ruang penyesuaian upah sesuai kebutuhan riil daerah menjadi terbatas.
Kondisi tersebut dinilai semakin menjauhkan besaran upah dari kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Berdasarkan hasil survei, KHL di Kalimantan Timur berada di kisaran Rp5,7 juta per bulan, jauh di atas UMK Samarinda 2026 yang hanya mencapai Rp3,98 juta.
Atas dasar itu, dia mengatakan jika Serikat Buruh bersama Partai Buruh menyatakan akan menggugat PP Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan pengupahan antardaerah dan belum mampu menjawab tingginya biaya hidup di daerah dengan inflasi dan harga kebutuhan pokok yang tinggi seperti di Bumi Etam. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki