KALTIMPOST.ID-Polemik pengurukan lahan rencana pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di kawasan GOR Kadrie Oening (GKO), kecamatan Samarinda Utara, bukan persoalan yang tidak memiliki jalan keluar.
Penyegelan pekerjaan pengurukan dengan dasar kawasan resapan perlu dikaji secara utuh, dengan mempertimbangkan kepentingan pelayanan publik dan solusi teknis pengendalian dampak lingkungan.
Pengamat konstruksi Kaltim Haryoto menyoroti posisi geografis Samarinda sebagai kota dataran rendah yang dikelilingi perbukitan serta dibelah Sungai Mahakam dan Sungai Karang Mumus (SKM).
Kondisi tersebut membuat sebagian besar wilayah kota memang rentan genangan, baik akibat limpasan sungai maupun perubahan fungsi lahan di kawasan lebih tinggi.
“Sering kali istilah daerah resapan digunakan secara umum, padahal luasannya bisa lebih dari 50 persen wilayah Samarinda. Pertanyaannya, apakah semua kawasan itu tidak boleh dibangun sama sekali,” ujarnya, Senin (5/1).
Ia mencontohkan Kompleks GKO yang telah lama berdiri di kawasan dengan karakteristik lahan serupa.
Menurutnya, pembangunan RSUD AMS II justru memiliki urgensi tinggi karena bertujuan mengoptimalkan fasilitas kesehatan dan mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, dengan lokasi strategis di tepi jalan utama.
Dari sisi teknis konstruksi, Haryoto menjelaskan bahwa pengurukan atau penimbunan lahan merupakan tahapan awal yang lazim dan krusial dalam pembangunan.
Proses tersebut berfungsi mematangkan lahan sekaligus menjadi pijakan kerja bagi peralatan, material, dan tenaga kerja.
“Penimbunan lahan seluas 1,3 hektare itu bukan masalah teknis besar saat ini. Terpenting adalah bagaimana mengelola airnya agar tidak berdampak ke lingkungan sekitar,” jelasnya.
Ia menyebut, pengendalian dampak dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari pembangunan saluran besar di sekeliling area, sodetan, peningkatan kapasitas drainase eksisting dengan pengerukan dan pelebaran, kolam tampungan, hingga penggunaan sistem pompa bila diperlukan.
“Karena itu, keberadaan site plan dan desain teknis menjadi sangat penting untuk menilai solusi secara objektif,” terangnya.
Haryoto mengingatkan bahwa perizinan pembangunan tidak semestinya dimaknai sebatas persetujuan atau penolakan.
Menurutnya, izin memiliki esensi pelayanan publik, yakni menata, menyelaraskan, serta memastikan keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pembangunan.
“Untuk bangunan publik besar dan kompleks seperti rumah sakit, tidak tabu jika penerbit izin mengundang pemberi rekomendasi dan pemohon duduk satu meja, memaparkan rencana teknis, lalu membahasnya secara komprehensif untuk mencari solusi bersama,” ungkapnya.
Ia pun mengkritisi wacana pembangunan rumah sakit di atas tiang atau konsep panggung. Menurut Haryoto, pendekatan tersebut berbiaya sangat mahal dan berpotensi memunculkan persoalan baru di kemudian hari, seperti genangan air kotor di ruang kosong bawah bangunan.
Dengan pendekatan teknis dan dialog yang tepat, Haryoto optimistis pembangunan RSUD AMS II tetap bisa diwujudkan tanpa mengorbankan fungsi lingkungan.
“Terpenting bukan saling meniadakan, tapi mencari titik temu yang efektif, efisien, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (rd)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Romdani.