Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Samarinda Masih Kaji Skema Bisnis Pengelolaan Parkir Pasar Pagi

M Hafiz Alfaruqi • Jumat, 9 Januari 2026 | 15:42 WIB

 

 

Area parkir lantai bawah Pasar Pagi Samarinda dikelola Dishub sambil menunggu skema kerja sama dengan pihak ketiga.   
Area parkir lantai bawah Pasar Pagi Samarinda dikelola Dishub sambil menunggu skema kerja sama dengan pihak ketiga.  

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda mulai menghitung potensi pengelolaan parkir di bangunan Pasar Pagi sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Saat ini, pengelolaan parkir Pasar Pagi masih dilakukan secara mandiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dengan mengacu ketentuan retribusi daerah.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah mengatakan, penghitungan potensi tersebut menjadi langkah awal sebelum membuka kerja sama dengan pihak ketiga.

“Kami menghitung luasan space parkir roda dua dan roda empat di Pasar Pagi. Ini untuk mengetahui potensi riil yang nantinya menjadi dasar pemerintah kota dalam menentukan pola kerja sama,” ujar Yusdiansyah, Kamis (8/1).

Penghitungan potensi dilakukan bersama Bagian Kerja Sama Pemkot Samarinda dan akan dirumuskan dalam kerangka aturan kerja oleh Dishub Samarinda. Hasil perhitungan tersebut nantinya menjadi acuan ketika pemkot membuka peluang kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.

“Ketika nanti ada pihak ketiga yang berminat, mereka akan kami undang dan kami sampaikan kondisi riil yang akan dikelola. Selanjutnya mereka menawarkan skema kontribusi tetap dan bagi hasil. Dari situ akan dipilih mana yang paling menguntungkan bagi pemkot,” jelasnya.

Saat ini, proses penghitungan potensi telah memasuki tahap kedua berupa peninjauan lapangan. Setelah itu, BPKAD bersama perangkat daerah terkait akan melakukan rapat lanjutan untuk menghitung potensi secara lebih detail sebelum menyusun laporan dan menyampaikannya kepada Wali Kota Samarinda.

Yusdiansyah menegaskan, mekanisme kerja sama nantinya bukan lelang pada umumnya, melainkan lelang hak menikmati pemanfaatan aset. Dengan skema tersebut, pihak ketiga diberikan hak mengelola parkir berdasarkan perhitungan potensi yang telah ditetapkan pemkot.

“Selama proses ini berjalan, pengelolaan parkir tetap dilakukan oleh Dishub dan mengacu pada Perda Retribusi. Setelah ada pihak ketiga, barulah perhitungannya menggunakan skema bisnis to bisnis,” kata Yusdiansyah.

Terkait waktu penetapan pengelola parkir, Yusdiansyah optimistis proses tersebut dapat rampung sekitar Maret 2026. Namun demikian, hal itu dipastikan tidak memengaruhi rencana peresmian Pasar Pagi yang dijadwalkan berlangsung dalam bulan ini.

“Pasar Pagi tetap diresmikan sesuai rencana. Pengelolaan parkir bisa menyusul sambil proses penetapan pihak ketiga berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan data awal yang diperoleh dari Dinas Perdagangan, kapasitas parkir Pasar Pagi diperkirakan mampu menampung sekitar 105 unit kendaraan roda empat dan 709 unit kendaraan roda dua. Sementara untuk fasilitas parkir disabilitas, saat ini tersedia dua ruang parkir mobil, sedangkan jumlah parkir disabilitas untuk sepeda motor masih dalam pendataan.

Terkait keterbatasan lahan parkir, Yusdiansyah menyebut persoalan teknis tersebut menjadi kewenangan Dishub Kota Samarinda. Ia mengakui, secara kapasitas, ruang parkir yang tersedia belum sepenuhnya sebanding dengan jumlah pedagang dan pengunjung Pasar Pagi.

“Kalau teknis pengaturan parkir dan solusi di lapangan, Dishub yang lebih memahami,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pasar pagi #Yusdiansyah #parkir #dishub samarinda