KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Penerapan sistem parkir progresif di Pasar Pagi Samarinda menuai keluhan dari para pedagang. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan, khususnya bagi pedagang dan karyawan yang harus berada di pasar sejak pagi hingga sore.
Salah satu pedagang aksesoris di Pasar Pagi Samarinda, Ernawati, menyampaikan keberatan karena pedagang disamakan dengan pengunjung dalam penerapan tarif parkir. Padahal, durasi parkir pedagang jauh lebih lama karena digunakan untuk bekerja.
“Harapan kami sebagai pedagang itu ada tarif parkir member. Jangan disamakan dengan pengunjung, karena kami dari pagi sampai sore bahkan sampai pasar tutup di sini cari uang,” ujarnya saat ditemui, Senin (12/1).
Menurutnya, alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang menyebut parkir progresif diterapkan agar kendaraan tidak berlama-lama hanya relevan bagi pengunjung. Sementara bagi pedagang, hal tersebut dinilai tidak masuk akal. “Kalau pembeli disuruh cepat pulang itu wajar. Tapi kalau pedagang bagaimana? Kami memang datang untuk bekerja, bukan sebentar,” tegasnya.
Mayoritas pedagang dan karyawan Pasar Pagi menggunakan kendaraan roda dua. Dengan sistem progresif, biaya parkir motor maksimal bisa mencapai sekitar Rp 10 ribu per hari. Jika dikalkulasikan selama sebulan, beban parkir bisa menembus Rp 300 ribu. “Kalau tiap hari Rp10 ribu, sebulan sudah Rp 300 ribu. Itu jelas memberatkan pedagang kecil dan karyawan,” tegasnya.
Ernawati berharap pemerintah kota dapat memberikan kebijakan khusus berupa tarif member atau langganan bagi pedagang dan karyawan, setidaknya untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat, dia menilai masih bisa dikenakan tarif standar seperti pengunjung.
Dia juga membandingkan Pasar Pagi dengan kawasan perdagangan lain di Samarinda yang telah menerapkan sistem parkir member. “Di SGS dan Mesra Indah itu ada parkir member untuk pedagang. Masa di Pasar Pagi tidak bisa dipertimbangkan,” tuturnya.
Sementara itu, Dishub Samarinda menerapkan sistem parkir progresif di Pasar Pagi untuk mempercepat perputaran kendaraan (turn over), mengingat keterbatasan lahan parkir. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pengguna parkir, baik pengunjung maupun pedagang. Tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan Rp 2.000 untuk dua jam pertama, kemudian naik Rp 1.000 setiap jam berikutnya dengan tarif maksimal Rp 10.000. Untuk kendaraan roda empat, tarif maksimal ditetapkan Rp 25.000, sementara truk sebesar Rp 35.000.
Dishub juga menyarankan pedagang yang hanya melakukan bongkar muat agar memanfaatkan sistem drop off. Pembayaran parkir tetap disediakan secara tunai, akan tetapi langsung dikenakan biaya parkir tarif maksimal. (*)
Editor : Dwi Restu A