Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Status Lahan TPS Eks Bandara Temindung Belum Jelas, Begini yang Diminta Pihak Kecamatan ke Pemerintah

M Hafiz Alfaruqi • Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30 WIB
BELUM JELAS: TPS eks Bandara Temindung (Rajawali), Kecamatan Sungai Pinang, hingga kini masih menunggu kejelasan status lahan.
BELUM JELAS: TPS eks Bandara Temindung (Rajawali), Kecamatan Sungai Pinang, hingga kini masih menunggu kejelasan status lahan.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Status lahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di kawasan eks Bandara Temindung (Rajawali), Kecamatan Sungai Pinang, hingga kini belum menemui kepastian. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Sungai Pinang.

Camat Sungai Pinang Abdullah mengatakan, rapat tersebut sejatinya menghadirkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur untuk memastikan status kepemilikan lahan TPS. Namun, hingga rapat berakhir, perwakilan BPKAD provinsi tidak hadir.

“Intinya kami ingin mengetahui status lahan TPS di eks Bandara Temindung. Karena sejak awal lahan tersebut diberikan BPKAD provinsi kepada pemerintah kota untuk digunakan sebagai TPS,” ujar Abdullah, Senin (12/1).

Di sisi lain, lahan TPS tersebut belakangan diklaim sebagai milik pribadi oleh Yus Sutomo. Karena itu, pihak kecamatan meminta agar klaim tersebut disampaikan langsung kepada BPKAD provinsi, mengingat instansi tersebut yang pertama kali menyerahkan lokasi tersebut kepada Pemkot Samarinda.

Abdullah berharap persoalan lahan dapat segera diselesaikan, agar pembangunan TPS yang representatif bisa direalisasikan. Pemkot Samarinda melalui Dinas PUPR siap membangun TPS setelah status lahan dinyatakan clear and clean. “DLH membutuhkan lahan sekitar 25 x 25 meter atau sekitar 625 meter persegi untuk penataan TPS, termasuk pemagaran dan atap agar tidak menimbulkan bau menyengat,” jelasnya.

Keberadaan TPS tersebut sangat vital bagi warga sekitar. Selain melayani masyarakat Sungai Pinang, TPS tersebut juga digunakan warga dari Kecamatan Samarinda Ilir, seperti dari kawasan Jalan Jelawat dan Kelurahan Pelita. Jika TPS yang ada saat ini ditutup tanpa ada pengganti, dikhawatirkan warga akan membuang sampah sembarangan karena jarak TPS terdekat cukup jauh dari permukiman.

Terkait klaim kepemilikan lahan, Abdullah menyebut Yus Sutomo mengklaim sekitar 600 meter persegi tanah di lokasi tersebut, termasuk area yang telah digunakan untuk pelebaran jalan. Namun, pihak kecamatan berharap ada solusi terbaik, salah satunya melalui hibah lahan untuk kepentingan fasilitas umum. “Kami berharap jika memang itu tanah pribadi, bisa dihibahkan untuk TPS demi kepentingan warga. Tapi tentu semua menunggu kejelasan status lahan dari BPKAD provinsi,” kata Abdullah.

Pihak kecamatan akan kembali berkoordinasi dengan BPKAD provinsi. Abdullah menyebut pihaknya telah bersurat sejak dua minggu lalu untuk meminta kejelasan dan kemungkinan lahan pengganti, namun hingga kini belum mendapat balasan. “Kalau memang perlu rapat lanjutan, kami siap. Sehingga harapan kami bahwa itu ada solusi yang terbaik yang diberikan BPKAD provinsi untuk dijadikan lahan TPS," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#status lahan #sampah #samarinda #tps