KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) tidak resmi di kawasan pinggir jalan Pinang Seribu akhirnya mendapat perhatian serius. Merespons laporan warga yang telah berlangsung cukup lama, Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turun ke lapangan.
Mereka mencari solusi atas persoalan sampah yang dinilai mengganggu kebersihan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah mengatakan peninjauan lapangan dilakukan setelah menerima aduan warga terkait TPS ilegal di Pinang Seribu.
Peninjauan tersebut melibatkan DLH, kelurahan, hingga PUPR guna memastikan penanganan yang komprehensif. “Setelah kami lihat langsung di lapangan dan mengetahui permasalahannya, kami langsung carikan solusi,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Sebagai langkah jangka pendek, DLH akan memberikan bantuan tiga unit bak sampah statis agar sampah tidak lagi dibuang sembarangan di pinggir jalan. Selain itu, lahan yang selama ini digunakan sebagai TPS ilegal akan dikoordinasikan dengan pemiliknya untuk izin memanfaatkan sementara. Targetnya, dalam kurun waktu tiga bulan, tidak ada lagi sampah yang berserakan di badan jalan.
Untuk solusi jangka panjang, DLH, PUPR dan OPD terkait meninjau lokasi TPS yang akan dijadikan tempat permanennya di Jalan Wanyi, kawasan tembus Bengkuring, tepat di sekitar lokasi insinerator. Lokasi tersebut dinilai strategis karena memungkinkan integrasi antara TPS dan insinerator.
“Sejak dulu saya selalu menyampaikan gagasan, jika ingin membangun insinerator sebaiknya berada satu kompleks dengan TPS3R, agar di lokasi tersebut ada aktivitas pemilahan, sementara residu sampah yang tidak bisa dimanfaatkan dapat langsung dibakar di insinerator sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu,” jelasnya.
Namun gagasan tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal, hingga kini keberadaan insinerator dan TPS3R masih terpisah. Meski demikian, kondisi itu dinilai tidak menjadi hambatan untuk memulai pembenahan secara bertahap.
Kesepakatan yang telah dicapai antara DLH dan PUPR untuk membangun Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST). TPS Terpadu tersebut nantinya juga akan mengakomodasi beberapa TPS di sekitarnya. Dengan penggabungan ini, diharapkan tidak ada lagi sampah yang dibuang di sepanjang pinggir jalan. “Sepanjang jalan harus bersih, tidak boleh lagi ada tumpukan sampah,” tegasnya.
Pengawasan juga akan diperketat. Pihak kelurahan, warga, serta petugas DLH diminta melakukan pemantauan selama 24 jam. Pasalnya, banyak pelanggaran dilakukan oleh pengguna kendaraan yang seharusnya langsung membuang sampah ke TPA, bukan ke TPS. “Kalau ada yang buang sampah sembarangan atau tidak sesuai jam operasional, difoto atau direkam, lalu dilaporkan,” ujarnya.
DLH kini telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga penegakan hukum (Gakkum) dapat dilakukan secara tegas. Peraturan daerah dan peraturan wali kota terkait sanksi pembuangan sampah ilegal maupun pelanggaran jam buang sampah, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 Wita, akan dijalankan.
Ke depan, seluruh TPS di Samarinda ditargetkan memiliki standar yang sama seperti TPS di Jalan Mulawarman yang telah menjadi percontohan. Sistem operasionalnya dilakukan pada malam hari, sampah diangkut ke TPA setelah tengah malam, dan menjelang pagi TPS dibersihkan, disterilkan, serta ditutup kembali.
“Pagi hari TPS harus bersih, tidak bau, dan higienis. Persepsi masyarakat terhadap TPS juga harus berubah, bukan lagi tempat yang kotor dan bau,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki