KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Api dan asap tiba-tiba mengepul dari atas dek kapal wisata yang tengah menyusuri Sungai Mahakam, Sabtu (17/1) petang.
KM Teman Bejalanan terbakar saat berlayar di perairan tikungan GP alur Sungai Mahakam, sekitar pukul 18.25 Wita. Insiden tersebut memicu kepanikan penumpang, sebelum akhirnya api berhasil dikendalikan dan kapal dievakuasi ke Dermaga Pasar Pagi.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas I Samarinda Yudi Kusmiyanto menjelaskan, kebakaran bersumber dari genset generator yang berada di atas dek kapal. “Pada saat kejadian, kapal membawa 81 penumpang. Seluruh penumpang dan awak kapal dalam kondisi selamat. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka,” ujarnya.
Kebakaran berhasil dikendalikan dengan cepat melalui upaya pemadaman awal. KSOP mengerahkan personel dengan kapal KNP 373 langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan pertolongan.
Proses pemadaman dibantu kapal SPOB DIO 21, Kepolisian Perairan dan Dinas Perhubungan, sebelum kapal ditarik menuju Dermaga Pasar Pagi untuk mengevakuasi seluruh penumpang.
Terkait penanganan awal kebakaran, KSOP memastikan bahwa kapal KM Teman Bejalanan sebenarnya telah dilengkapi APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Namun, pemadaman awal dinilai kurang optimal sehingga membutuhkan bantuan dari kapal lain di sekitar lokasi kejadian.
Meski tidak menimbulkan korban, KSOP menegaskan bahwa kapal wisata KM Teman Bejalanan tidak mengantongi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal, serta belum melengkapi dokumen keselamatan pelayaran yang menjadi kewajiban setiap kapal. “KSOP tidak pernah menerbitkan SPOG untuk kapal tersebut. Dokumen kapal tersebut tidak ada yang memenuhi syarat,” tegas Yudi.
Sebelumnya, KSOP Kelas I Samarinda telah menerbitkan surat edaran tertanggal 9 Desember 2025 yang menegaskan kewajiban seluruh pemilik dan operator kapal angkutan sungai dan danau untuk melengkapi dokumen kapal serta mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran.
Edaran tersebut mencakup kewajiban memiliki sertifikat keselamatan kapal, surat ukur, pas kecil atau pas besar, serta dokumen wajib lainnya. Selain itu, memastikan kapal laik laut dan laik operasi sebelum berlayar, mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran termasuk tidak melebihi kapasitas muatan dan memastikan seluruh alat keselamatan berfungsi, tidak melakukan pelayaran apabila dokumen kapal tidak lengkap atau telah habis masa berlakunya, mengisi data administrasi dan melengkapkan secara online.
Termasuk mendukung pembentukan asosiasi pelaku transportasi pelayaran guna mempercepat proses laik laut kapal dan laik operasi.
“Imbauan itu berlaku untuk semua kapal, bukan hanya kapal pariwisata. Edaran juga telah ditembuskan ke dirjen, direktur, serta Dinas Perhubungan Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A