SAMARINDA - Rencana revitalisasi Pasar Induk Segiri di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Penyusutan signifikan APBD Kota Samarinda dari sekitar Rp 5,8 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp 3,1 triliun membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada sejumlah program pembangunan, termasuk revitalisasi pasar tradisional. Di tengah keterbatasan anggaran itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda mengakui bahwa revitalisasi Pasar Segiri masih berada pada tahap awal.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menyebut proses yang berjalan saat ini baru sebatas perencanaan internal dan pendataan pedagang. “Revitalisasi Pasar Segiri masih di perencanaan di Dinas Perdagangan. Sementara ini kami masih melakukan pendataan pedagang,” ujarnya, Minggu (18/1).
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan sebagai langkah awal untuk memetakan jumlah pedagang, jenis usaha, serta kebutuhan ruang apabila revitalisasi benar-benar direalisasikan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi awal kepada para pedagang agar tidak terjadi resistensi ketika program tersebut dijalankan.
Menurut Nurrahmani, sosialisasi yang disampaikan masih bersifat pemberitahuan umum. Pedagang diminta memahami bahwa Pasar Segiri masuk dalam agenda revitalisasi pemerintah kota, meskipun belum ada kepastian waktu pelaksanaan. “Mereka sudah tahu saja, suatu waktu akan dilakukan revitalisasi, tapi waktunya memang belum diputuskan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Disdag Samarinda belum menerima arahan atau keputusan Wali Kota Samarinda Andi Harun maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait kelanjutan proyek tersebut. Belum adanya kepastian tersebut diduga kuat berkaitan dengan kebijakan pemangkasan anggaran yang terjadi di lingkungan Pemkot Samarinda.
“Sementara belum ada informasi,” singkatnya.
Kondisi APBD Samarinda 2026 yang tertekan membuat sejumlah program prioritas harus dievaluasi ulang, termasuk proyek revitalisasi yang membutuhkan anggaran besar. “Nanti ketika ada informasi selanjutnya akan kami kabarkan,” singkatnya.
Sebelumnya, setidaknya ada lebih dari 2.000 pedagang yang masuk dalam pendataan, baik yang memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) maupun pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mengantongi izin. Pendataan awal yang dilakukan medio 2025 ini bertujuan agar Pemkot memiliki gambaran lengkap jumlah pedagang yang beraktivitas di Pasar Segiri Samarinda, sebelum langkah penataan fisik dimulai.
Editor : Muhammad Ridhuan