Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Samarinda Terapkan Prinsip Kehati-hatian Tangani Dampak Sosial Outlet Kolam Retensi Bengkuring

Denny Saputra • Selasa, 20 Januari 2026 | 06:35 WIB
Yusdiansyah
Yusdiansyah

KALTIMPOST.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan dampak sosial terkait lahan outlet Kolam Retensi Bengkuring.

Penanganan tersebut ditangani Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, menyusul ditemukannya indikasi lahan bersertifikat di jalur outlet kolam retensi menuju Sungai Karang Mumus (SKM).

Hal itu terungkap dalam rapat penanganan dampak sosial atas proyek tersebut di kantor BPKAD Samarinda, Senin (19/1).

Kabid Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah menjelaskan penugasan yang diemban pihaknya adalah menyelesaikan aspek sosial dan kepemilikan lahan sebelum pekerjaan fisik dilakukan.

Pada desain awal yang disusun Dinas PUPR Samarinda, ditemukan penolakan dari pemilik lahan sehingga perencanaan harus direvisi.

“Perencanaan awal dari PUPR sudah kami verifikasi. Datanya pemilik lahan A, lalu kami lakukan sosialisasi. Ternyata yang bersangkutan menolak lahannya digunakan sebagai outlet kolam retensi,” jelasnya, ditemui usai rapat.

Atas penolakan tersebut, BPKAD meminta Dinas PUPR Samarinda melakukan perencanaan ulang dengan memindahkan lokasi outlet ke titik yang dinilai lebih aman.

Setelah desain kedua diserahkan, tahapan pendataan dan sosialisasi kembali dilakukan dan pemilik lahan menyatakan setuju.

“Bahkan pemiliknya sudah mengetahui lahan itu ‘kan digunakan sebagai fasilitas penunjang kolam retensi,” singkatnya.

Namun, pada tahap pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), muncul indikasi adanya satu objek lahan bersertifikat di dalam area outlet.

Temuan itu kemudian dikonfirmasi melalui rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Hasil rapat tadi, bisa dipastikan objek sertifikat itu bukan berada di lokasi outlet. Kemungkinan titik peta awalnya yang bergeser,” terangnya.

Meski demikian, untuk memastikan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari, disepakati dilakukan peninjauan lapangan ulang dengan menghadirkan para pemilik lahan terkait.

Peninjauan ulang tersebut dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari langkah kehati-hatian Pemkot Samarinda sebelum masuk ke tahap pembebasan lahan dan pengerjaan fisik.

“Penanganan dampak sosial dan pembebasan lahan kolam retensi ini menjadi tugas BPKAD atas arahan pimpinan dan kepala daerah,” pungkasnya. (rd)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor : Romdani.
#kolam retensi #ibu kota nusantara #pemkot samarinda #Wali Kota Samarinda Andi Harun #Kutai Barat