Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemkot Samarinda Bisa Tarik Iuran Pegawai untuk Kegiatan Sosial, Walikota Tegaskan Perwali Sumbangan Gotong Royong Bersifat Sukarela

Denny Saputra • Rabu, 21 Januari 2026 | 17:09 WIB
Wali Kota Samarinda Andi Harun
Wali Kota Samarinda Andi Harun

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 88/2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Aturan yang ditetapkan pada 23 Desember 2025 itu mengatur mekanisme partisipasi pegawai di lingkungan pemerintah daerah dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan bersumber gaji, tunjangan, maupun insentif. Meski membuka ruang kontribusi dari ASN, kebijakan ini ditegaskan tidak bersifat wajib.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan kebijakan pengumpulan dana sosial tersebut sejatinya telah ada sejak masa wali kota sebelumnya. Praktik serupa pernah berjalan dengan nama dana infak pegawai dan berlanjut hingga beberapa periode kepemimpinan. “Ini sudah ada sejak zaman Pak Achmad Amins, lalu berlanjut ke Pak Syaharie Jaang, dan di kini, kami beri arahan untuk dilakukan revisi agar patuh sepenuhnya pada hukum,” ujarnya, Selasa (20/1).

Menurut Andi Harun, penyesuaian utama dalam Perwali 88/2025 adalah penegasan sifat sukarela. Pemerintah daerah dilarang menjadikan partisipasi sebagai kewajiban apalagi dikaitkan dengan sanksi disiplin. “Sifatnya tidak boleh wajib. Artinya sukarela, boleh ikut berpartisipasi, boleh tidak. Bagi yang tidak ikut, tidak ada hubungannya dengan pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Ia juga menekankan tidak boleh ada pemotongan terhadap gaji maupun pendapatan ASN yang telah diatur negara. Pemotongan hanya dimungkinkan jika diatur undang-undang, seperti pajak penghasilan. “Gaji dan pendapatan yang merupakan hak pegawai tidak boleh dipotong dalam bentuk apapun di luar yang diatur undang-undang,” terangnya.

Selain itu, pemanfaatan dana gotong royong dibatasi ketat agar tidak berafiliasi dengan kepentingan politik. Dana hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, kebencanaan, dan kondisi darurat. “Misalnya membantu ASN atau keluarganya yang tidak mampu, korban kebakaran, atau kegiatan kebencanaan dan kemanusiaan,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#walikota samarinda andi harun #pemkot samarinda #perwali tarik iuran tak wajib