KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Permasalahan lahan warga yang terdampak program pengendalian banjir pada pembangunan drainase di Jalan Blitar, RT 24, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda, Selasa (20/1).
Kepala Bidang Bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Yusdiansyah mengatakan, BPKAD diundang untuk memberikan pandangan terkait penyelesaian dampak pembangunan drainase yang merupakan bagian dari program pengendalian banjir di kawasan tersebut.
“Pekerjaan drainase itu berdampak pada lahan milik warga, lahan Ibu Maria Theresia Paembon. Kami menyarankan PUPR untuk membuat laporan dan menyampaikannya kepada wali kota Samarinda,” ujar Yusdiansyah.
Terdapat tiga opsi penyelesaian yang akan diajukan kepada wali kota, yakni ruislag (tukar-menukar) tanah, pembelian lahan, atau relokasi. Namun, berdasarkan hasil rapat, opsi ruislag tanah menjadi kesepakatan sementara karena sesuai dengan permintaan pemilik lahan.
“Permintaan yang bersangkutan adalah ruislag tanah, yakni menukar lahan miliknya dengan lahan milik Pemkot Samarinda yang berada di sekitar lokasi,” jelasnya.
Yusdiansyah menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan wali kota Samarinda. Apabila disetujui, tahapan selanjutnya adalah proses ruislag antara aset pemkot dengan tanah milik warga sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemilik lahan berharap ada solusi terbaik atas persoalan tanah miliknya. Dia menyebut, awalnya di atas lahannya tidak terdapat alur paret. “Awalnya tidak ada paret di situ, tetapi karena proses alami dan tergerus air, akhirnya terbentuk paret yang membelah tanah saya,” ungkapnya.
Maria tidak meminta penggantian dalam bentuk uang. Dia hanya berharap ada relokasi atau penggantian lahan agar dapat melanjutkan kehidupan bersama anak-anaknya, mengingat tanah tersebut tidak lagi bisa dimanfaatkan.
“Saya mendukung program pemerintah dalam penanggulangan banjir. Saya hanya mohon tanah saya bisa dipindahkan ke tempat lain karena sudah tidak bisa digunakan lagi,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A