Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pedagang Pasar Pagi Pemegang SKTUB Minta Kepastian, DPRD Samarinda Janji Fasilitasi ke Wali Kota

M Hafiz Alfaruqi • Jumat, 23 Januari 2026 | 18:51 WIB

AUDIENSI: Audiensi pedagang pemilik SKTUB Pasar Pagi bersama Ketua DPRD, Ketua dan anggota Komisi II DPRD Samarinda, Dinas Perdagangan Samarinda.
AUDIENSI: Audiensi pedagang pemilik SKTUB Pasar Pagi bersama Ketua DPRD, Ketua dan anggota Komisi II DPRD Samarinda, Dinas Perdagangan Samarinda.
 

SAMARINDA - Perwakilan pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi mendatangi DPRD Samarinda, Jumat (23/1), untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepastian hak kios pasca-revitalisasi Pasar Pagi. Audiensi tersebut bersama Ketua DPRD, Ketua dan anggota Komisi II DPRD Samarinda, Dinas Perdagangan Samarinda, serta perwakilan pedagang.

Koordinator pemilik SKTUB Pasar Pagi, Ade Maria Ulfa mengatakan para pedagang meminta kejelasan tindak lanjut atas data kepemilikan SKTUB yang telah diserahkan. Ia menyebut DPRD bersama Ketua Komisi II berjanji akan memfasilitasi komunikasi dengan Wali Kota Samarinda.

“Kami dijanjikan sebelum 18 Februari sudah ada kabar. Prinsipnya kami minta kepastian. Walaupun kami belum pindah ke Pasar Pagi, yang penting data kami diproses dan hak kami dikembalikan,” ujarnya Jumat (13/1).

Ia mengungkapkan, pihaknya juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3) yang dinilai tidak memfasilitasi seluruh pemilik SKTUB. Selain itu, pedagang meminta perlindungan kepada DPRD agar penyampaian aspirasi tidak berujung pada penghapusan atau pencabutan SKTUB.

Koordinator pemilik SKTUB Pasar Pagi, Ade Maria Ulfa.
Koordinator pemilik SKTUB Pasar Pagi, Ade Maria Ulfa.

“Kami datang menyampaikan aspirasi secara damai, tidak anarkis. Kami hanya meminta hak kami kembali. Kami semua pedagang yang terdampak, apalagi sejak masa covid banyak yang gulung tikar,” kata dia.

Terkait data, Ade Maria Ulfa menyebut jumlah pemilik SKTUB yang diserahkan terus bertambah. Awalnya sekitar 272, kini menjadi 379 pemilik SKTUB. Ia mengakui terdapat beragam riwayat kepemilikan, mulai dari balik nama, warisan keluarga, hingga pemilik awal.

“Kalau memang ada kesalahan, itu juga diketahui UPTD dan dinas sebelumnya. Kami rakyat, kami membayar tidak murah. Ini jadi pembelajaran bahwa berinvestasi di aset yang bukan SHM memang berisiko,” ucapnya.

Ia juga menyoroti jumlah kios dan lapak sebelum revitalisasi yang mencapai sekitar 2.800 unit. Menurutnya, secara logika jumlah petak seharusnya menyesuaikan dengan data tersebut. “Kami hanya memperjuangkan yang sudah terdata sebelum pembongkaran, sesuai janji saat RDP dan sosialisasi 17 Oktober 2025,” tambahnya.

Ade Maria Ulfa menegaskan pertemuan tersebut belum sepenuhnya menghasilkan titik terang, namun pedagang memilih mempercayakan proses kepada DPRD. Jika komunikasi menemui jalan buntu, koordinasi lanjutan tetap akan dilakukan bersama pimpinan DPRD dan Komisi II.

Menjelang Ramadan, pedagang berharap bisa kembali berjualan di Pasar Pagi. Pasalnya, sejak direlokasi ke Pasar Segiri selama proses revitalisasi, omzet pedagang menurun drastis. “Ramadan itu momentum mencari rezeki. Harapan kami bisa masuk tahap kedua pemindahan sebelum Ramadan,” ujarnya.

Terkait mekanisme penempatan kios, pedagang meminta proses dilakukan secara manual, bukan digital. "Alasan kami, hingga kini tahapan pertama masih menemui kendala, termasuk pengambilan kunci kios yang belum rampung seluruhnya, pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#dprd samarinda #pasar pagi #pedagang