Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Belum Diserahterimakan, Taman Balai Kota Samarinda Belum Dibuka Resmi, Kontraktor Harus Bayar Denda karena Ini

M Hafiz Alfaruqi • Senin, 26 Januari 2026 | 19:09 WIB
MENUNGGU: Taman Balai Kota Samarinda belum dibuka untuk umum karena masih menunggu serah terima pengelolaan. HAFIZ/KP
MENUNGGU: Taman Balai Kota Samarinda belum dibuka untuk umum karena masih menunggu serah terima pengelolaan. HAFIZ/KP

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Warga Samarinda mulai melirik kawasan taman dan parkiran Balai Kota Samarinda belakangan ini. Namun, di balik rampungnya sebagian besar pekerjaan fisik, fasilitas tersebut ternyata masih menunggu proses akhir sebelum resmi diserahkan ke Pemkot Samarinda.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Desy Damayanti menjelaskan, seluruh pekerjaan pembangunan taman, parkiran, dan fasilitas pertemuan di lingkungan Balai Kota berada di bawah kewenangan PUPR hingga proses serah terima dilakukan.

“Semua pekerjaan setelah selesai kami serahkan ke Pak Sekda. Tapi yang itu (Taman Balai Kota) memang belum diserahkan karena pekerjaannya masih belum tuntas,” ujar Desy, Senin (26/1).

Pekerjaan yang telah rampung hingga kontrak 31 Desember 2025 sudah diserahkan. Namun, proyek tersebut masih menyisakan beberapa item teknis, salah satunya pemasangan dan penyesuaian tempat sistem pendingin ruangan (AC). “AC-nya sebenarnya sudah terpasang, tapi ada perintah Pak Wali Kota untuk dipindahkan. Mudah-mudahan bulan ini selesai,” kata Desy.

Secara prinsip kawasan Balai Kota sejak awal tidak pernah tertutup bagi masyarakat. Warga tetap diperbolehkan beraktivitas selama tidak merusak fasilitas yang ada. “Balai Kota kan tidak tertutup. Dari dulu masyarakat boleh masuk, jogging atau aktivitas lain juga tidak masalah,” jelasnya.

Namun, belum dibukanya taman dan fasilitas pendukung secara resmi disebabkan belum adanya serah terima pengelolaan. Setelah diserahkan, pengelolaan dapat berada di bawah bagian umum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), atau instansi lainnya, tergantung keputusan Sekda.

Fasilitas yang dibangun di kawasan tersebut antara lain ruang terbuka hijau, jogging track yang dapat diakses publik, serta ruang rapat yang diperuntukkan khusus bagi kegiatan pemerintahan. “Kalau ruang rapat memang tidak untuk umum. Itu disiapkan sebagai cadangan jika ruang rapat di Balai Kota sedang penuh digunakan,” ujarnya.

Terkait keterlambatan pekerjaan yang melewati tahun anggaran, Desy memastikan kontraktor tetap dikenakan denda sesuai ketentuan. Proyek pembangunan taman, area parkir dan fasilitas pertemuan ruang rapat Balai Kota dengan total anggaran mencapai Rp 34,6 miliar.

“Selama belum dinilai 100 persen oleh inspektorat dan belum diserahterimakan, tanggung jawab masih di kontraktor. Itu juga alasan mengapa sementara belum dibuka penuh,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#kontraktor #taman #balai kota #samarinda