Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jangan Parkir Sembarangan! Puluhan Kendaraan "Bandel" di Samarinda Langsung Dieksekusi Dishub

M Hafiz Alfaruqi • Selasa, 27 Januari 2026 | 17:10 WIB
DEREK: Petugas Seksi Daltib Dishub Samarinda menderek tiga kendaraan roda dua yang terjaring parkir liar saat penertiban di Jalan PMI depan RSUD AW Sjahranie, Senin (26/1). (Dishub Samarinda)
DEREK: Petugas Seksi Daltib Dishub Samarinda menderek tiga kendaraan roda dua yang terjaring parkir liar saat penertiban di Jalan PMI depan RSUD AW Sjahranie, Senin (26/1). (Dishub Samarinda)


KALTIMPOST.ID, SAMARINDA
-Upaya penertiban parkir liar terus digencarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda kembali turun lapangan menyisir sejumlah ruas jalan protokol, mulai Jalan Palang Merah Indonesia (PMI) di kawasan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) hingga sekitar Mal Mesra Indah di Jalan KH Khalid, Kecamatan Samarinda Kota.

Kepala Seksi Daltib Dishub Kota Samarinda Duri mengatakan, kegiatan tersebut merupakan patroli rutin yang dilakukan hampir setiap hari. Namun, masih banyak jukir liar dan pengendara yang nekat parkir sembarangan meski rambu larangan telah terpasang jelas.

“Di depan RSUD AWS, tepatnya di Jalan Palang Merah Indonesia, itu kan kawasan jalan bebas hambatan. Sudah ada rambu larangan parkir, tapi tetap saja banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di situ,” ungkapnya.

Akibat pelanggaran tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas. Untuk kendaraan roda empat, Dishub menggembosi enam unit kendaraan dan mengunci empat kendaraan lainnya. Sementara untuk roda dua, sekitar 10 unit digembosi dan tiga sepeda motor terpaksa diderek ke kantor Dishub. “Juru parkir liarnya juga kami bawa ke kantor untuk pembinaan,” tambahnya.

Penertiban kemudian berlanjut ke Jalan Abul Hasan, Jalan Diponegoro, hingga Jalan P Hidayatullah. Di depan RSIA Aisyiyah Samarinda, petugas kembali menemukan kendaraan parkir tidak sesuai aturan.

“Seharusnya parkir di sisi kiri sesuai marka, tapi jukir justru masih ada kendaraan parkir di sisi kanan dan bahkan di atas trotoar. Baik roda dua maupun roda empat, semuanya kami tindak,” tegas Duri.

Pada siang harinya, tim Daltib bergerak ke Jalan KH Khalid, tepatnya di samping Mal Mesra Indah. Kawasan tersebut per 1 Januari 2026 telah diberlakukan larangan parkir total. Meski imbauan telah disampaikan sejak awal tahun, pelanggaran masih terus ditemukan.

“Kami dapat laporan dari masyarakat masih ada aktivitas jukir liar. Saat kami datang, sebagian kendaraan kami gembosi, sebagian lagi langsung kabur karena personel kami terbatas,” jelasnya.

Duri menegaskan, tidak ada toleransi untuk parkir di sepanjang Jalan KH Khalid sisi Mal Mesra Indah. Selain rambu larangan parkir, marka garis kuning zig-zag (biku-biku) juga telah terpasang jelas. “Rata-rata itu karyawan mal, tapi tetap kami tindak. Di sana tidak boleh ada aktivitas parkir sama sekali,” ujarnya.

Dia memastikan penertiban seperti itu akan terus dilakukan secara rutin. Bahkan, kewenangan Seksi Daltib tidak hanya terbatas pada parkir, tetapi juga pengawasan angkutan barang, angkutan orang, hingga kendaraan peti kemas.

“Kami patroli rutin setiap hari. Fokus di dalam kota, perlahan juga menyisir ke wilayah pinggiran. Jalur-jalur seperti Juanda, Palang Merah Indonesia, Abul Hasan, Diponegoro, P Hidayatullah, Mulawarman, Panglima Batur, KH Khalid, Imam Bonjol, hingga Basuki Rahmat, itu rutin kami pantau,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#puluhan kendaraan ditindak #parkir liar #dishub samarinda