Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Zona Rawan Jembatan Mahulu, KSOP Samarinda Siapkan Pengawasan Ketat Siang Malam di Sungai Mahakam

M Hafiz Alfaruqi • Selasa, 27 Januari 2026 | 17:30 WIB
PENGAWASAN: Jembatan Mahulu menjadi fokus pengawasan KSOP Kelas I Samarinda guna memastikan keselamatan dan kelancaran pelayaran. (RAMA SIHOTANG/KP)
PENGAWASAN: Jembatan Mahulu menjadi fokus pengawasan KSOP Kelas I Samarinda guna memastikan keselamatan dan kelancaran pelayaran. (RAMA SIHOTANG/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Aktivitas lalu lintas pelayaran di Sungai Mahakam, khususnya di sekitar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), menjadi salah satu fokus perhatian.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda memperketat pengawasan alur sungai demi menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran arus kapal yang melintas di jalur vital tersebut.

Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan KSOP Kelas I Samarinda, Capt Sahrun Aziz mengatakan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) KSOP, mulai hulu hingga hilir Sungai Mahakam. Fokus utama pengawasan berada di kawasan Jembatan Mahulu yang selama ini rawan pelanggaran.

“Di Jembatan Mahulu kami tempatkan kapal patroli KSOP KNP 373 untuk melakukan pengawasan 1x24 jam. Jika ada kapal yang melakukan pengolongan di luar jam atau berlabuh di zona merah, langsung kami tindak,” ujarnya, Senin (26/1).

Keberadaan patroli tersebut berdampak signifikan. Saat ini kondisi di sekitar Jembatan Mahulu sudah kondusif, dan tidak ditemukan lagi kapal yang tambat di area terlarang.

Selain pengawasan kapal, KSOP juga mulai melakukan penertiban terhadap buoy tambat yang dipasang tanpa izin dan mengganggu alur pelayaran. Penertiban dilakukan secara bertahap, seiring rencana pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan bersama DPRD dan pemerintah daerah.

“Buoy-buoy yang mengganggu alur sudah mulai kami tertibkan. Ke depan, penertiban akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah, termasuk Satpol PP,” jelasnya.

Langkah kolaboratif tersebut diperlukan mengingat sebelumnya sempat terjadi ketegangan dengan masyarakat pemilik buoy ilegal. Bahkan, petugas dan pandu kapal sempat mendapat ancaman saat menjalankan tugas di lapangan.

Capt Sahrun menegaskan, pemasangan buoy tidak boleh dilakukan sembarangan. Lokasi dan jumlah buoy telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan, di antaranya PM Nomor 25/2011 tentang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan PM Nomor 93/2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal.

“Memang ada titik-titik area tertentu yang harus dipasang buoy, tapi tidak boleh sembarangan orang memasang buoy karena titik alur labuh sudah ditentukan dan harus berizin,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#ksop #mahulu #Rawan #jembatan #samarinda