KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pemkot Samarinda memperkuat pengawasan internal dengan mengubah paradigma Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dari post audit menjadi pengawasan sejak tahap perencanaan.
Langkah itu ditegaskan Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam kegiatan Pengayaan Wawasan dan Diskusi Pegawai Inspektorat Samarinda, Rabu (28/1).
Andi Harun menegaskan, selama ini pengawasan lebih banyak dilakukan setelah kegiatan berakhir atau post audit, yang berujung pada temuan dan potensi kerugian negara. Padahal, pengawasan idealnya difokuskan pada pencegahan sejak awal.
“Post audit itu mencari kesalahan setelah kegiatan selesai. Kami ingin mendorong pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan sejak dari hulu, sejak tahap perencanaan,” ujarnya, Rabu (28/1).
Inspektorat Samarinda kini sepakat mengubah peran dari watchdog menjadi guardian policy. Dalam paradigma baru itu, inspektorat tidak hanya mengawasi, tetapi turut melihat perencanaan kegiatan agar sesuai prinsip good governance.
Pengawasan sejak perencanaan mampu menciptakan efisiensi anggaran dan mencegah pemborosan. Dia mencontohkan proyek pembangunan gedung yang secara administratif tidak melanggar karena masih sesuai HPS, namun dari sisi kebutuhan berpotensi boros.
“Misalnya bangunan kantor publik tidak harus menggunakan material premium seperti granit. Jika di-review sejak awal, bisa diganti dengan spesifikasi yang lebih tepat dan efisien tanpa mengurangi fungsi,” jelasnya.
Dari proses review tersebut, kata dia, potensi penghematan bisa mencapai 20 persen. Jika nilai proyek awal pembangunan Rp 1 miliar, efisiensi yang dihasilkan bisa mencapai Rp 200 juta. “Kalau itu ditemukan di akhir, itu jadi temuan. Tapi kalau dari awal, itu menjadi efisiensi,” tegasnya.
Selain mencegah pemborosan, penguatan pengawasan internal sejak perencanaan juga dinilai memberikan perlindungan hukum bagi ASN. Dengan demikian, aparatur bekerja berdasarkan kepatuhan dan kesadaran, bukan semata karena takut sanksi hukum.
“Kami ingin memperbaiki tata kelola bukan karena takut dihukum, tetapi karena kesadaran untuk membangun pemerintahan yang baik dan benar,” tegasnya.
AH menambahkan, perubahan paradigma itu merupakan inisiatif kolektif jajaran Pemkot Samarinda. Ke depan, penguatan pengaturan administrasi akan dilakukan agar pengawasan internal menjadi kebiasaan dan budaya kerja. “Semangatnya adalah membangun pembangunan yang berkualitas, patuh hukum, prosedural, dan memberi manfaat nyata bagi publik,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A