Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kekurangan Ratusan Kios, DPRD Samarinda Kawal Penataan Pasar Pagi Tahap Dua

M Hafiz Alfaruqi • Selasa, 3 Februari 2026 | 16:09 WIB
KAWAL: Hearing Komisi II DPRD Samarinda bersama pedagang penyewa Pasar Pagi, Selasa (3/2). Hafiz/KP
KAWAL: Hearing Komisi II DPRD Samarinda bersama pedagang penyewa Pasar Pagi, Selasa (3/2). Hafiz/KP

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Persoalan keterbatasan kios kembali mengemuka dalam penataan Pasar Pagi Samarinda pasca-revitalisasi. Kekurangan sekitar 280 kios memicu keluhan pedagang penyewa yang tidak memiliki Surat Keterangan Tanda Usaha Berdagang (SKTUB).

Kondisi itu mendorong Komisi II DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk memastikan penempatan kios tahap kedua nanti berjalan adil dan bebas dari kepentingan tertentu.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi menegaskan, DPRD tidak masuk pada ranah teknis dan administratif, namun berperan mengawal serta mengawasi kebijakan agar berjalan adil dan sesuai aturan.

“Kesimpulannya kami mengawal. Tahap pertama itu memang sudah tidak bisa diutak-atik. Tapi kami memastikan, jangan sampai dalam pelaksanaannya ada permainan,” ujar Iswandi usai hearing, Selasa (3/2).

Fokus pengawasan Komisi II kini diarahkan pada tahap kedua penempatan kios. Tahapan itu dinilai krusial karena adanya ketimpangan antara jumlah pemilik SKTUB dan penyewa aktif sebelum revitalisasi Pasar Pagi.

“Di tahap dua akan ditentukan mana penyewa yang benar-benar aktif meramaikan Pasar Pagi sebelum direvitalisasi dan mana pemilik SKTUB yang telah menunaikan hak dan kewajibannya. Itu menjadi kebijakan Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Iswandi menyebut, data awal sebelum revitalisasi menjadi acuan utama. DPRD memastikan proses pencocokan data tersebut berjalan transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Data awal itu sudah ada di dinas, baik penyewa maupun pemilik SKTUB kios. Tugas kami memastikan data itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan, supaya tidak ada yang janggal,” tegasnya.

Menanggapi isu prioritas pedagang aktif yang tidak memiliki SKTUB, Iswandi menekankan pentingnya menghindari narasi yang berpotensi memecah belah pedagang. Menurutnya, solusi harus ditempuh dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

“Kita jangan bicara peluang besar atau kecil. Itu bisa mengadu domba. Yang penting pemerintah kota mencari solusi yang adil, masuk akal, dan tidak mencederai asas keadilan,” kata Iswandi.

Terkait temuan adanya satu pedagang yang sebelumnya menyewa hingga enam kios, Iswandi menyebut persoalan tersebut harus dilihat secara proporsional. Mengingat saat ini terjadi kekurangan kios sekitar 280 unit, pembagian tidak bisa disamaratakan.

“Adil itu bukan berarti sama. Harus proporsional. Di tahap satu saja ada yang punya enam kios hanya dapat empat, karena dua kios ditelantarkan dan tidak membayar retribusi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, baik pemilik SKTUB maupun penyewa aktif tidak serta-merta mendapatkan jumlah kios yang sama seperti sebelumnya. Seluruhnya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan, kepatuhan terhadap kewajiban, serta kebijakan pemerintah kota.

“Sekarang yang kita pikirkan bagaimana kebijakan itu bisa mengakomodasi semua pihak secara adil di tengah keterbatasan kios,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#kekurangan #pasar pagi #pedagang #samarinda #Lapak