KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Hearing Komisi II DPRD Samarinda bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda berakhir tanpa kesimpulan. Rapat dibatalkan lantaran Disdag dinilai tidak mampu menyajikan data terkait penataan kios Pasar Pagi pasca-revitalisasi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi menyebut, pembahasan tidak bisa dilanjutkan karena berputar-putar tanpa dasar data yang jelas. Padahal, sejak sepekan sebelumnya, Komisi II telah meminta Disdag menyiapkan sejumlah data untuk kepentingan pengawasan.
“Tidak ada hasil, karena muter-muter saja. Sehingga kami batalkan. Kami minta data sejak seminggu lalu, tapi sampai hari ini tidak bisa disampaikan,” tegas Iswandi.
Dia memerinci, setidaknya ada enam data utama yang diminta Komisi II. Mulai data jumlah pedagang aktif sebelum revitalisasi Pasar Pagi, jumlah kios sebelum revitalisasi, hingga surat keputusan relokasi pedagang selama proses pembangunan, seperti di Segiri Grosir Samarinda (SGS) dan Pasar Merdeka.
Selain itu, DPRD juga meminta data pedagang pemilik SKTUB secara rinci (by name, by address), termasuk yang berdagang sendiri maupun yang disewakan, data pedagang penyewa, serta data pedagang yang telah menerima kunci kios Pasar Pagi hingga saat ini.
“Data itu kami perlukan untuk menyandingkan data di lapangan dengan data dinas. Supaya semuanya bicara by data, bukan asumsi. Itu penting untuk mengeliminir dugaan permainan,” jelasnya.
Iswandi menegaskan, tanpa data tersebut, Komisi II tidak bisa melakukan fungsi pengawasan secara maksimal. Dia mengaku khawatir terjadi ketidaksesuaian data, termasuk potensi manipulasi kepemilikan SKTUB. “Kami tidak mau mengira-ngira. Jangan sampai ada satu SKTUB yang pecah jadi tiga, misalnya. Tanpa data, kita tidak bisa cross-check,” kata Iswandi.
Menurut Iswandi, secara logika data tersebut seharusnya dimiliki Disdag. Namun, dinas berdalih penyampaian data harus seizin wali kota. Komisi II meminta difasilitasi untuk bertemu langsung dengan wali kota. “Kalau harus izin wali kota, ya temukan kami dengan wali kota. Fungsi pengawasan DPRD itu dijamin undang-undang,” ujarnya.
Dia menambahkan, Komisi II juga telah melakukan penelusuran lapangan secara mandiri. Bahkan, Iswandi mengaku turun langsung menemui pedagang tanpa sepengetahuan dinas untuk menggali data pembanding. “Kalau data cocok, ya clear. Kalau tidak cocok, ini kenapa? Di situ baru kelihatan kalau ada yang bermain,” tegasnya.
Terkait desakan pedagang agar segera menempati kios, Iswandi menyebut Komisi II telah memberikan ultimatum kepada Disdag. DPRD menargetkan seluruh persoalan data dapat diselesaikan paling lambat pertengahan Februari.
“Kami sudah ultimatum. Minimal tanggal 18 ini harus beres. Kalau sampai waktu itu belum juga, berarti ada yang tidak beres,” katanya.
Komisi II bahkan membuka opsi pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD untuk mengusut persoalan Pasar Pagi secara menyeluruh. Langkah tersebut akan ditempuh jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari Disdag. “Kalau memang repot, kami gunakan hak kami. Bisa saja itu dipansuskan khusus Pasar Pagi, biar semuanya terbuka dan jelas,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A