Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Status Ahli Waris Dinilai Sudah Gugur, Puskesmas Sidomulyo Diklaim Masuk Aset Pemerintah, Begini Penjelasannya

M Hafiz Alfaruqi • Senin, 9 Februari 2026 | 15:45 WIB
ASET: Puskesmas Sidomulho, Kecamaran Samarinda Ilir, masih menjadi polemik kepemilikan. Hafiz/KP
ASET: Puskesmas Sidomulho, Kecamaran Samarinda Ilir, masih menjadi polemik kepemilikan. Hafiz/KP

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Polemik kepemilikan lahan Puskesmas Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, kembali menjadi perhatian. Namun, Pemkot Samarinda memastikan persoalan tersebut sejatinya telah tuntas secara hukum hingga upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda Asran Yunisran menegaskan, sengketa lahan itu telah melalui seluruh tahapan peradilan dan berujung pada putusan yang menolak gugatan pihak pengklaim (ahli waris).

"Perkara itu bukan hanya sampai kasasi, tapi juga sudah diuji melalui PK. Dan hasilnya, tuntutan penggugat dinyatakan tidak terbukti,” ujar Asran, Senin (9/2).

Seluruh dalil yang dipersoalkan penggugat, termasuk soal pembayaran ganti rugi atas lahan, telah menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.

Pemkot, lanjut Asran, telah mengajukan alat bukti yang relevan, meski sebagian dokumen administratif dari era 1980–1990-an tidak lagi tersimpan secara lengkap.

“Memang harus diakui, pengelolaan administrasi di masa lalu tidak sebaik sekarang. Tapi bukan berarti pembuktian hanya bersumber dari satu dokumen. Banyak alat bukti dan dalil yang kami ajukan, dan semuanya dipertimbangkan hakim,” jelasnya.

Terkait klaim pihak penggugat yang menyebut tidak dilibatkan dalam proses banding dan kasasi, Asran menegaskan, tahapan tersebut memang tidak melalui persidangan terbuka. Proses banding dan kasasi, kata dia, hanya dilakukan melalui pemeriksaan berkas dan pertukaran memori secara tertulis.

“Tidak ada sidang banding atau kasasi yang menghadirkan para pihak. Semua lewat surat. Kalau mereka merasa tidak dilibatkan, bisa jadi mereka tidak menggunakan haknya untuk mengajukan kontra memori,” kata Asran.

Asran menambahkan, penggugat juga telah mengajukan kasasi hingga PK menunjukkan bahwa hak-hak hukum mereka tetap terbuka dan telah digunakan.

“Bahkan sampai PK mereka yang mengajukan. Artinya, tidak ada alasan lagi,” tegasnya.

Mengenai status sertifikat hak milik (SHM) yang hingga kini masih tercatat atas nama ahli waris, Asran menjelaskan bahwa keberadaan SHM tersebut juga telah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan dan tidak otomatis menjadi dasar tuntutan ganti rugi.

“Kalau memang SHM itu membuktikan kami salah dan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), tentu putusannya berbeda. Faktanya, dari PN sampai PK, hakim menyatakan dalil pemerintah kota terbukti,” ujarnya.

Kini, sertifikat lahan tersebut memang belum dibalik nama ke Pemerintah Kota Samarinda karena Kantor Pertanahan tidak ditarik sebagai turut tergugat dalam perkara sebelumnya. Namun, hal itu tidak menutup langkah hukum lanjutan.

"Pemkot masih punya opsi meminta pembatalan SHM dan pendaftaran hak baru atas nama pemerintah kota dengan dasar putusan pengadilan,” jelasnya.

Namun, Asran menyebut langkah administratif tersebut menjadi kewenangan Bidang Aset BPKAD. Bagian Hukum akan turun tangan apabila muncul persoalan hukum.

“Kalau mereka masih keberatan, silakan tempuh jalur hukum lagi. Ajukan gugatan baru atau PK kedua. Pemerintah kota tidak bisa dipaksa membayar berdasarkan klaim sepihak,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Dwi Restu A
#ahli waris #puskesmas #klaim #pemkot samarinda