KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pemerintah Kota Samarinda mulai menertibkan tata kelola Pasar Pagi dengan kebijakan tegas. Yakni satu nama pemilik SKTUB hanya berhak atas satu lapak atau kios.
Kebijakan itu diumumkan langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menerima para pendemo pejuang 379 SKTUB di Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2).
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah praktik penguasaan lapak secara berlebihan dan pemindahtanganan yang berujung pada mahalnya harga sewa bagi pedagang kecil. Andi Harun menyebut, selama ini ditemukan indikasi satu orang menguasai hingga belasan bahkan puluhan lapak, sehingga menimbulkan kesan ketersediaan lapak tidak mencukupi.
“Kalau satu orang punya 10 sampai 20 lapak, pasti ada yang tidak kebagian. Karena itu, saya sampaikan bahwa satu nama satu lapak,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda tengah melakukan proses verifikasi terhadap sekitar 480 SKTUB. Wali kota memastikan, seluruh pemilik SKTUB yang lolos verifikasi akan mendapatkan satu lapak per orang, sambil menunggu hasil penertiban lanjutan terhadap lapak-lapak yang diduga bermasalah.
Kebijakan tersebut belum sepenuhnya memuaskan semua pihak. Namun, langkah itu dinilai perlu untuk menciptakan keadilan dan memastikan Pasar Pagi benar-benar difungsikan sebagai ruang usaha bagi pedagang, bukan sebagai komoditas bisnis. “Kami tertibkan dulu. Kalau nanti terbukti ada yang menyimpang dari prosedur, pasti akan kita ambil alih dan redistribusikan,” ujarnya.
Untuk mencegah praktik kecurangan, Pemkot Samarinda juga menyiapkan sistem informasi digital berbasis NIK yang bersifat terbuka. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memantau langsung siapa yang menempati setiap lapak di Pasar Pagi, dari lantai bawah hingga lantai atas.
Bahkan, AH membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan agar proses penataan berjalan transparan dan akuntabel. Dia menegaskan komitmennya untuk memberantas pungutan liar, korupsi, serta bisnis lapak yang melibatkan pihak mana pun.
“Pasar Pagi itu milik pemerintah, dan harus digunakan untuk berdagang. Bukan untuk disewakan, bukan untuk diperjualbelikan,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A