KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Puluhan ribu status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kalimantan Timur yang dikabarkan dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos), akan direaktivasi ulang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, Andi Muhammad Ishak, Rabu (11/2/2026). Dia mengatakan, sampai dengan saat ini Dinsos Kaltim belum menerima data resmi dari Kemensos terkait kepesertaan yang dinonaktifkan.
"Hingga saat ini kami belum menerima data resmi dari kemensos untuk jumlah kepesertaan yang dinonaktifkan," ucapnya.
Meski diketahui, lanjut dia, bahwa data-data itu bersumber dari jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikeluarkan lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.
Andi menegaskan untuk tahapan reaktivasi akan dilakukan oleh Dinsos kabupaten/kota. Di mana para peserta nantinya mengajukan ulang dan menempuh tahapan verifikasi atau validasi ualang yang dilakukan secara berjenjang.
Proses itu disebutnya untuk memastikan bagaimana kondisi faktual ekonomi pemohon, apakah masih dikatakan layak menerima bantuan pemerinah atau sebaliknya.
Nah, lanjut Andi, penilaian kelayakan itu akan dilaksanakan secara ketat, lewat acuan 39 parameter kemiskinan dari Badan Pusat Statisik (BPS). Tujuannya untuk memastikan apakah pemohon masuk dalam kategori desil satu sampai lima.
Namun, Andi menggarisbawahi, tidak semua peserta PBI-JK yang dinonaktifkan ruitn mengakses layanan kesehatan.
"Oleh karenanya dilakukan analisis lagi dengan memprioritaskan masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut. Seperti pasiean hemodialisis (cuci darah) atau penderita penyakit kronis lainnya," imbuhnya.
Sejauh ini, untuk data sementara yang disampaikan Dinas Kesehatan Kaltim, sekitar 64 ribu kepesertaan PBI-JK yang dinonaktifkan. Andi membenarkan data tersebut dengan alasan layananan kesehatan.
"Itu laporan awal karena masyarakat tidak dapat mengakses layanan kesehatan. Kalau untuk proses pengaktifan kembali nanti kewenangannya dari Dinsos," urainya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo