Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Samarinda Terbitkan Edaran Penutupan THM Jelang Ramadan 1447 H, Tutup Mulai 16 Februari

Denny Saputra • Kamis, 12 Februari 2026 | 15:42 WIB
Syamsu Nur
Syamsu Nur

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemkot Samarinda menerbitkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam (THM) menjelang Ramadan 2026/1447 H. Kebijakan itu ditegaskan dalam edaran Wali Kota Andi Harun yang terbit Rabu (11/2). Penutupan THM berlaku mulai H-3 sebelum Ramadan hingga H+3 Idulfitri.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Samarinda Syamsu Nur menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui rapat koordinasi lintas OPD bersama TNI dan Polri pada 4 Februari lalu.

Hasilnya, penutupan THM, bar, dan diskotik disepakati berlaku mulai 16 Februari hingga 23 Maret 2026, dan dapat beroperasi kembali pada 24 Maret 2026 atau H-3 menjelang 1 Syawal.

“Alhamdulillah sudah kami koordinasikan dengan berbagai OPD terkait dan stakeholder di luar pemerintah kota, termasuk TNI-Polri, dan sudah disepakati jadwal penutupannya,” ujarnya, Kamis (12/2).

Tak hanya Ramadan, pengaturan juga berlaku saat Iduladha. THM ditutup mulai 24 Mei hingga 5 Juni dan dapat kembali beroperasi 6 Juni 2026.

Untuk tempat hiburan umum (THU) seperti bioskop dan studio film, diizinkan buka pukul 10.00–17.00 Wita selama Ramadan. Saat Lebaran, operasional diperbolehkan dari pagi hingga malam.

“Pertimbangannya karena budaya anak-anak saat Lebaran biasanya ke mal memanfaatkan uang ampau, jadi tetap kita atur jamnya,” jelasnya.

Aturan serupa berlaku bagi arena ketangkasan dan game online serta warnet, yakni buka pukul 10.00–17.00 Wita. Khusus warnet untuk kepentingan pendidikan, diizinkan hingga pukul 23.00 Wita.

Kafe diperbolehkan beroperasi pukul 17.00–23.00 Wita tanpa musik dan aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah. Panti pijat dan refleksi ditutup penuh selama H-3 hingga H+3 Ramadan.

“Kami harap semua pengelola tempat-tempat dimaksud bisa memahami dan mengikuti arahan ini,” terangnya.

Selain itu, warung makan dilarang buka secara terbuka pukul 05.00–14.00 Wita, kecuali menggunakan tirai atau penutup agar tidak terlihat dari luar. Rumah biliar turut ditutup, kecuali yang mendapat rekomendasi Dispora untuk kepentingan latihan atlet.

“Minuman keras juga dilarang diperjualbelikan selama Ramadan, kecuali di hotel dan restoran berbintang sebagai fasilitas tamu, dan pengawasannya melibatkan perangkat daerah bersama kepolisian dan Satpol PP dengan pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#surat edaran #jelang ramadan #tempat hiburan malam #Penutupan THM #samarinda #pemkot samarinda #andi harun