Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Eksepsi Ditolak PN Samarinda, Sidang Kasus Bom Molotov Aksi Demo 2025 Masuk Tahap Pembuktian

Bayu Rolles • Jumat, 13 Februari 2026 | 19:29 WIB

Kuasa hukum tiga terdakwa dugaan perakitan molotov, Bambang Edy Dharma. (Bayu/KP)
Kuasa hukum tiga terdakwa dugaan perakitan molotov, Bambang Edy Dharma. (Bayu/KP)
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perlawanan administratif tujuh terdakwa dalam perkara dugaan perakitan bom molotov pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 berakhir pada 12 Februari 2026. 

Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak eksepsi yang mereka ajukan, memastikan perkara ini berlanjut ke fase pembuktian yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026. 

Sejak awal, perkara ini disusun dalam konstruksi terpisah. Tujuh terdakwa dibagi ke dalam empat berkas. Empat siswa ditempatkan dalam dua kelompok: Achmad Ridwan bersama Marianus Handani, serta Muhammad Zul Fiqri dengan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar.

Baca Juga: Lengkap! Daftar 36 Kapolda Aktif 2026 usai Mutasi Polri 2026, Akpol 1991 dan 1994 Dominasi Jabatan

Sementara tiga pengakuan orang lain, yang oleh pemanggilan umum diposisikan sebagai aktor intelektual juga ditangani dalam berkas berbeda. Niko Hendro Simanjuntak dan Andi Jhon Erik Manurung alias Lae berada dalam satu berkas, sedangkan Syuria Ehrikals Langoday menjalani proses secara tersendiri.

Kuasa hukum tiga responden yang disebut sebagai aktor intelektual, Bambang Edy Dharma, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Namun dia menilai masih terdapat persoalan formil dalam surat dakwaan yang, menurutnya, belum sepenuhnya terang.

Bambang pun menyampaikan dugaan ketidakjelasan konstruksi dakwaan, termasuk soal administrasi tersingkir. Meski begitu, saya memilih mengalihkan fokus pada strategi pembelaan di tahap pembuktian.

"Ruang pembuktian masih terbuka untuk menguji kekuatan dakwaan dan menunjukkan posisi ketiga penuntut yang mengklaim aktor intelektual dalam perkara ini," terangnya, Jumat, 13 Februari 2026.

Pandangan serupa yang disampaikan kuasa hukum empat mahasiswa, Paulinus Dugis, yang menyebut tahap pembuktian sebagai kesempatan untuk menyajikan fakta secara lebih presisi di hadapan visual.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di PPU Jadi Alarm Samarinda, Wali Kota Andi Harun Pastikan Perketat Pengawasan

Salah satu hal yang akan diuji, adalah definisi dan klasifikasi barang bukti berupa botol kaca berisi kain perca dan bahan bakar, yang disebut dalam dakwaan sebagai bom molotov. "Dalam sidang akan kita uji hal itu, apa dasarnya," singkatnya. 

Editor : Uways Alqadrie
#bom molotov #pengadilan Negeri Samarinda #Universitas Mulawarman #samarinda #Polresta Samarinda