Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak eksepsi yang mereka ajukan, memastikan perkara ini berlanjut ke fase pembuktian yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.
Sejak awal, perkara ini disusun dalam konstruksi terpisah. Tujuh terdakwa dibagi ke dalam empat berkas. Empat siswa ditempatkan dalam dua kelompok: Achmad Ridwan bersama Marianus Handani, serta Muhammad Zul Fiqri dengan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar.
Baca Juga: Lengkap! Daftar 36 Kapolda Aktif 2026 usai Mutasi Polri 2026, Akpol 1991 dan 1994 Dominasi Jabatan
Sementara tiga pengakuan orang lain, yang oleh pemanggilan umum diposisikan sebagai aktor intelektual juga ditangani dalam berkas berbeda. Niko Hendro Simanjuntak dan Andi Jhon Erik Manurung alias Lae berada dalam satu berkas, sedangkan Syuria Ehrikals Langoday menjalani proses secara tersendiri.
Kuasa hukum tiga responden yang disebut sebagai aktor intelektual, Bambang Edy Dharma, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Namun dia menilai masih terdapat persoalan formil dalam surat dakwaan yang, menurutnya, belum sepenuhnya terang.
Bambang pun menyampaikan dugaan ketidakjelasan konstruksi dakwaan, termasuk soal administrasi tersingkir. Meski begitu, saya memilih mengalihkan fokus pada strategi pembelaan di tahap pembuktian.
"Ruang pembuktian masih terbuka untuk menguji kekuatan dakwaan dan menunjukkan posisi ketiga penuntut yang mengklaim aktor intelektual dalam perkara ini," terangnya, Jumat, 13 Februari 2026.
Pandangan serupa yang disampaikan kuasa hukum empat mahasiswa, Paulinus Dugis, yang menyebut tahap pembuktian sebagai kesempatan untuk menyajikan fakta secara lebih presisi di hadapan visual.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di PPU Jadi Alarm Samarinda, Wali Kota Andi Harun Pastikan Perketat Pengawasan
Salah satu hal yang akan diuji, adalah definisi dan klasifikasi barang bukti berupa botol kaca berisi kain perca dan bahan bakar, yang disebut dalam dakwaan sebagai bom molotov. "Dalam sidang akan kita uji hal itu, apa dasarnya," singkatnya.
Editor : Uways Alqadrie