KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Menjelang Ramadan 2026, Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan aturan penertiban gerai zakat dan penukaran uang lebaran.
Gerai zakat dilarang berdiri di tepi jalan maupun trotoar karena dinilai merusak estetika kota. Sementara penukaran uang hanya diperbolehkan melalui bank resmi guna mencegah praktik merugikan masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 400.8/0412/011.04 yang terbit per 11 Februari 2026. Aturan tersebut menjadi respons atas maraknya gerai zakat dan penukaran uang musiman yang kerap menggunakan fasilitas umum.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Samarinda Syamsu Nur menjelaskan, penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban selama bulan suci.
Bahwa setiap tahun pihaknya kerap menemukan gerai pengumpulan zakat, infak, sedekah di tempat yang tidak semestinya seperti trotoar dan daerah milik jalan, termasuk juga penukaran uang lebaran.
“Ini sudah kami rapatkan agar tidak lagi di trotoar karena mengganggu kenyamanan dan keamanan warga,” ujarnya, Jumat (13/2). Ia menegaskan, gerai zakat tidak diperkenankan berdiri di atas trotoar atau fasilitas umum lainnya.
Selain itu, setiap penyelenggara diwajibkan memiliki izin atau rekomendasi dari Baznas sebelum membuka layanan.
“Untuk penukaran uang lebaran, tidak boleh lagi dilakukan di fasum selain bank resmi. Nanti kami keluarkan imbauan kepada seluruh bank di Samarinda agar membuka gerai resmi di kantor atau halaman depan kantornya,” jelasnya.
Menurutnya, praktik penukaran uang di pinggir jalan berpotensi menimbulkan kerugian karena nilai uang yang diterima tidak selalu sama.
Kondisi itu dinilai rawan memicu persoalan, termasuk dugaan unsur riba. “Yah karena nilai uang yang kita tukarkan, kembalinya berbeda, bahkan lebih kecil,” singkatnya.
Pengawasan akan dilakukan bersama perangkat daerah, Satpol PP, kepolisian, TNI, hingga aparat kecamatan dan kelurahan.
Dimulai dari tim Satpol PP di kecamatan diimbau menempatkan personel untuk pengawasan, jika perlu dukungan tambahan dari mako, tentu akan didukung. “Prinsipnya, kami ingin Ramadan berjalan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo