KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Rapat tindak lanjut hasil penertiban yang digelar Satpol PP Samarinda bersama TWAP dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, akhirnya memutuskan menyegel dan menutup operasional Kafe Pesona di kawasan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, Rabu (18/2).
Tempat usaha yang diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM) itu dinilai melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang.
Koordinator Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan TWAP Samarinda Tejo Sutarnoto menegaskan, hasil rapat koordinasi menyimpulkan usaha tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Semula dilaporkan sebagai angkringan, tetapi tidak ada izin yang diproses melalui pemerintah daerah. Setelah kami dalami bersama OPD terkait, terutama dari PUPR, lokasi tersebut berada di kawasan permukiman," ujarnya, Rabu (18/2).
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Pelita 3 diperuntukkan bagi permukiman. Aktivitas usaha yang diperbolehkan hanya sebatas UMKM atau usaha kecil seperti angkringan, bukan tempat hiburan malam.
"Karena tidak ada izin dan melanggar ketentuan Perda (Perda) Nomor 4/2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), serta adanya laporan keresahan warga, dalam rapat diputuskan tempat tersebut akan disegel dan ditutup. Kami sarankan mengurus izin baru sesuai ketentuan RTRW," tegasnya.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menambahkan, pihaknya telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha. Penyidik Satpol PP juga telah memintai keterangan owner terkait dugaan pelanggaran.
"Penanganan itu tidak ada kepentingan apa pun. Kami hanya bekerja secara profesional dan amanah. Penyidik sudah melakukan BAP dan prosesnya akan kami lanjutkan ke persidangan, tentu dengan memenuhi syarat teknis yang diperlukan," jelasnya.
Satpol PP menegaskan, pemilik usaha tidak diundang dalam rapat koordinasi tersebut karena forum tersebut khusus membahas pandangan OPD terkait pelanggaran yang terjadi. Owner sebelumnya telah dipanggil ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi dan pemeriksaan.
"Pemanggilan ke kantor bukan untuk hal lain, tetapi murni proses penyidikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Di lapangan sudah jelas tidak bisa menunjukkan legalitas izin usaha," kata Anis.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin usaha memang belum dimiliki. Hal itu menjadi dasar penguatan proses hukum yang tengah berjalan. Satpol PP memastikan penegakan aturan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan untuk menjaga Trantibum Linmas. (*)
Editor : Dwi Restu A