Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Satpol PP Samarinda Bakal Awasi Warung yang Buka Siang Hari Saat Ramadan, Ternyata Ini Acuannya

M Hafiz Alfaruqi • Rabu, 18 Februari 2026 | 16:00 WIB
BEBERKAN: Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini (kedua kanan) menyampaikan rencana lanjutan selama Ramadan. HAFIZ/KP
BEBERKAN: Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini (kedua kanan) menyampaikan rencana lanjutan selama Ramadan. HAFIZ/KP

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Memasuki Ramadan 1447 Hijriyah, Satpol PP Samarinda memastikan akan melakukan pengawasan terhadap warung makan yang nekat buka di luar jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Penegakan aturan dilakukan mengacu pada surat edaran wali kota terkait pembatasan jam buka selama bulan suci.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menegaskan, warung makan tidak diperbolehkan beroperasi mulai pukul 05.00–14.00 Wita. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran wali kota yang wajib dipatuhi para pelaku usaha.

"Sudah ada aturannya. Kalau sudah ada ketentuan, Satpol PP sebagai penegak perda, perwali, maupun surat edaran tentu harus mengamankan dan menindaklanjuti," tegasnya, Rabu (18/2).

Anis memastikan pengawasan akan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik. Namun, dia menekankan, langkah tersebut bukan semata-mata karena momentum Ramadan.

"Sebetulnya pengawasan sudah rutin kami lakukan. Ramadan ini ada pengaturan jam operasional. Kalau tidak sesuai ketentuan, itu pelanggaran dan tentu akan kami tindak tegas," jelasnya.

Pemkot Samarinda berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga suasana kondusif selama Ramadan. (*)

Editor : Dwi Restu A
#satpol pp #ramadan #warung makan #samarinda