Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wali Kota Samarinda Semprot Jukir Liar: “Brengsek, Meresahkan Masyarakat”

M Hafiz Alfaruqi • Minggu, 22 Februari 2026 | 15:24 WIB

MERESAHKAN: Jukir liar di Jalan Harmonika dekat Kompleks GOR Segiri bermunculan seiring adanya wisata belanja Ramadan.
MERESAHKAN: Jukir liar di Jalan Harmonika dekat Kompleks GOR Segiri bermunculan seiring adanya wisata belanja Ramadan.

 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Nada suara Wali Kota Samarinda Andi Harun meninggi. Di hadapan tamu undangan dan awak media saat pembukaan Wisata Belanja Ramadan di Kompleks GOR Segiri, Jumat (20/2) lalu.

Dia terang-terangan menyebut praktik jukir liar sebagai tindakan “brengsek” karena meresahkan masyarakat. Penertiban harus segera dilakukan.

"Saya lihat di luar area GOR Segiri masih ada jukir liar. Mudah-mudahan besok sudah mulai ditertibkan. Jangan lagi pakai jukir-jukir liar yang memberatkan masyarakat. Parkirnya untuk motor Rp 2 ribu dimintai Rp 5 ribu, sedangkan mobil Rp 5 ribu dimintai Rp 10 ribu", ujarnya.

Menurutnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir tepi jalan umum hanya Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil. Di luar ketentuan itu, masyarakat diminta menolak membayar.

"Kalau dipaksa atau diancam, itu sudah pengancaman. Laporkan. Sekarang sudah ada handphone, bisa difoto, video, viralkan," jelasnya.

Andi Harun juga menyoroti masih ada pembayaran tunai di sejumlah titik, termasuk kawasan GOR Segiri. Padahal, sistem parkir non-tunai sudah dirancang untuk diterapkan. Dia mengaku akan mengecek langsung penerapan di lapangan.

"Tadi saya datang masih ada yang parkir dengan santai. Kalau tidak diizinkan, biasanya takut-takut. Ini kok tenang-tenang saja," sindirnya.

Ke depan, pemkot berencana menggandeng TNI, Polri, hingga kejaksaan untuk memperkuat penegakan hukum. Namun, dia menekankan, penertiban tidak semata-mata mematikan mata pencaharian.

Solusi yang ditawarkan adalah pemberdayaan jukir liar melalui sistem resmi dengan penghasilan setara Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 3,6 juta per bulan.

"Kalau sekarang cuma Rp 1 juta, mungkin itu tidak cukup. Kalau sudah setara UMK tapi tetap tidak mau ikut aturan, berarti memang niatnya bukan untuk baik," tegasnya.

AH meminta masyarakat tidak membiasakan memberi lebih dari ketentuan. Sebab, kebiasaan itu membuat praktik pungutan liar terus bertahan.

Tak hanya itu, AH juga menantang awak media untuk berimbang dalam pemberitaan. Kritik terhadap pemkot, kata dia, sah-sah saja. Namun, pelaku pungli juga harus disorot. "Jangan cuma hantam Pemkot. Jukir liarnya juga dihantam. Kalau berani, foto orangnya. Jangan cuma jago di dunia maya," ucapnya.

Wali kota memastikan, pemkot bersama aparat penegak hukum akan mengatensi setiap laporan yang viral dan terbukti melanggar aturan. "Kalau meresahkan masyarakat, ya itu musuh bersama," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#wali kota #samarinda #Liar #jukir