SAMARINDA - Polemik lahan Puskesmas Sidomulyo di Kecamatan Samarinda Ilir kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi I DPRD Kota Samarinda, Kamis (26/2). Meski sertifikat kepemilikan berada di tangan ahli waris, pengadilan justru memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda karena dinilai telah menguasai lahan tersebut selama 32 tahun. Kondisi itu memantik tanda tanya DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra mengakui pihaknya kesulitan mengambil sikap tegas lantaran perkara tersebut telah inkrah, bahkan hingga tahap peninjauan kembali (PK) dimenangkan Pemkot.
"Permasalahan ini sudah inkrah. Di tingkat PK pun masih dimenangkan oleh Pemkot. Cuma yang menjadi ganjalan kami dan juga keberatan ahli waris adalah dasar-dasar yang dimiliki Pemkot itu dianggap lemah, tapi bisa dimenangkan oleh pengadilan," ujarnya, Kamis (26/2)
Samri menjelaskan, ahli waris memegang sertifikat sah atas lahan tersebut. Sementara Pemkot, berdasarkan pengakuan di persidangan, tidak memiliki bukti administrasi kepemilikan selain fakta penguasaan lahan selama kurang lebih 32 tahun. "Loh, masyarakat yang punya sertifikat kok dianggap lemah? Sementara Pemkot hanya berdasar penguasaan selama 30 tahun lebih," tegasnya.
Karena itu, DPRD menyarankan dua langkah. Pertama, meminta Pemkot menyikapi persoalan ini secara manusiawi. Opsi dana kerahiman dinilai bisa menjadi jalan tengah, mengingat ada hak masyarakat yang dinilai hilang.
"Kami minta pemerintah kota menyikapi ini secara manusiawi. Mungkin bisa memberikan dana kerahiman atau bentuk lain. Karena kalau melihat faktanya, ada hak masyarakat yang hilang," ucapnya.
Kedua, DPRD mendorong ahli waris menempuh upaya hukum lanjutan apabila masih tersedia upaya hukum. "Silakan tempuh jalur hukum lain. Barangkali masih ada upaya yang bisa dilakukan untuk mendapatkan haknya," tambahnya.
Menurut Samri, persoalan ini juga menjadi catatan penting bagi Pemkot dalam hal inventarisasi aset. Dari hasil hearing, terungkap masih banyak aset Pemkot yang tidak memiliki dokumen kepemilikan kuat, meski tercatat sebagai aset daerah.
"Ini lucu juga. Banyak aset yang tidak punya bukti kuat, tapi masuk daftar aset Pemkot. Sementara kalau masyarakat menguasai tanah 30 tahun, bisa saja digusur ketika pemerintah mau," jelasnya.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa lahan tersebut pernah dijual orang tua ahli waris kepada negara. Namun, hingga kini Pemkot tidak dapat menunjukkan bukti administrasi transaksi tersebut.
“Kalau memang pernah dijual ke negara, mana buktinya? Ini menggunakan APBD. Prosesnya panjang, dari perencanaan sampai pembayaran. Tidak mungkin hanya kwitansi fotokopi. Harusnya ada arsip,” kata Samri.
Di sisi lain, DPRD mengakui ruang gerak mereka terbatas karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Jika Pemkot membayar kembali lahan yang secara hukum telah diputus sebagai milik pemerintah, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
"Kalau berdasarkan putusan itu tanah milik Pemkot, lalu dibayar lagi, itu bisa jadi temuan hukum. Seolah-olah membeli tanah sendiri. Itu yang jadi kendala," tandasnya.
Meski demikian, DPRD berharap polemik ini menjadi pelajaran penting bagi Pemkot untuk lebih tertib dalam pengarsipan dan pengamanan aset daerah, agar sengketa serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (*)
Editor : Sukri Sikki