SAMARINDA - Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo belum usai. Meski pengadilan memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, pihak ahli waris memastikan akan kembali menggugat. Mereka menuntut satu hal sederhana yaitu bukti pembayaran yang disebut-sebut pernah dilakukan.
Hal itu disampaikan Abdullah sebagai ahli waris lahan Puskesmas Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi I DPRD Kota Samarinda. "Dewan memediasi kami dengan Pemkot. Tadi disarankan gugat kembali. Ya pasti kami gugat lagi," tegasnya, Kamis (26/2).
Ia menegaskan, pihaknya memiliki data kepemilikan lengkap berupa sertifikat atas nama orang tuanya. Sementara dalam persidangan, menurutnya, Pemkot tidak dapat menunjukkan dokumen pembayaran maupun bukti peralihan hak yang sah.
"Kalau memang bapakku sudah dibayar sebagian dan sebagian diwakafkan seperti disebut di pengadilan tinggi, mana buktinya? Kalau itu ada dan benar, selesai urusan. Tapi harus bukti yang benar, bukan rekayasa," ujarnya.
Abdullah bahkan mengaku siap menerima konsekuensi moral apabila memang terbukti orangtuanya pernah menerima pembayaran. "Kalau benar bapakku sudah menerima uang, dan saya tidak mengakui, saya yang berdosa. Tapi saya sudah cari di rumah, tidak ada bukti itu,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan ini sudah dipertanyakannya sejak 2009 secara lisan. Pada 2011 ia melayangkan surat resmi ke Pemkot dan baru mendapat jawaban pada 2017 yang memintanya menggugat ke pengadilan. Gugatan pun diajukan pada 2018 dan sempat dimenangkan di Pengadilan Negeri.
Selain sengketa kepemilikan, Abdullah juga menyoroti persoalan pajak. Ia mengaku kaget saat di persidangan disebut tidak membayar pajak atas lahan tersebut. "Saya tidak mau bayar. Tanah saya dipakai, kok saya disuruh bayar pajak? Kalau memang mau tagih, surati saya resmi, berapa tahun, berapa jumlahnya," ucapnya.
Menurutnya, tidak pernah ada tagihan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia pun mempertanyakan relevansi kehadiran saksi dari Bapenda dalam sidang yang menurutnya fokus pada sengketa lahan, bukan pajak.
Ke depan, Abdullah memastikan akan membuka perkara baru sebagaimana saran DPRD. Ia menilai kunci persoalan ada pada bukti administrasi pembayaran yang disebut menggunakan APBD.
"Kalau itu dibayar pakai APBD, pasti ada pertanggungjawabannya. Pasti lengkap. Yang pegang bukti itu Pemkot. Sama juga kalau disebut diwakafkan, mana bukti wakafnya?" tegasnya.
Ia juga menyinggung terkait dokumen era 1980-an tidak terdokumentasi baik. Bagi Abdullah, hal itu menjadi urusan internal pemerintah. "Itu urusan Pemkot. Tapi kalau memang pernah diurus sertifikatnya, harusnya ada alas hak. BPN saja tidak mungkin menerbitkan sertifikat baru kalau sudah ada sertifikat atas nama saya," katanya.
Abdullah mengaku pernah meminta surat penolakan dari BPN terkait pengajuan sertifikasi lahan Puskesmas tersebut, namun hingga kini belum diberikan. "Kalau memang BPN menolak karena tidak ada alas hak, beri saya surat penolakannya. Itu yang saya minta," pungkasnya.
Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo ini kini berlanjut. Di satu sisi, putusan telah inkrah. Di sisi lain, ahli waris bersikeras mencari bukti yang diyakini menjadi kunci kejelasan hak atas tanah tersebut. (*)
Editor : Sukri Sikki