KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo terus bergulir. Di tengah sorotan soal ketiadaan dokumen pembebasan lahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak pernah serta-merta mengambil tanah warga. Meski mengakui administrasi lama tak tertata rapi, pemkot menyebut putusan pengadilan telah menjadi dasar hukum yang sah.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda, Asran Yunisran, menanggapi polemik antara ahli waris Abdullah dan Pemkot terkait lahan Puskesmas Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Menurutnya, pemerintah sebagai suatu lembaga wajib tunduk dan taat hukum. Ketika masyarakat merasa haknya diambil secara tidak sah, jalur gugatan terbuka dan itu telah ditempuh oleh Abdullah. "Pak Abdullah sudah menggugat dua objek, yakni SD dan Puskesmas Sidomulyo. Di dua objek itu, kami menyatakan hal yang sama, bahwa kami tidak bisa memperlihatkan bukti dokumen pembebasan lahan," ujarnya.
Namun, lanjutnya, Pemkot memiliki dua dasar pembelaan. Pertama, penguasaan fisik atas lahan dilakukan dengan iktikad baik dan tanpa terputus selama bertahun-tahun. Kedua, adanya surat pengakuan yang menurut Pemkot menunjukkan pernah terjadi transaksi jual beli.
Dari dua objek gugatan tersebut, hasilnya berbeda. Untuk lahan SD, pengadilan menilai argumentasi Pemkot lemah sehingga dimenangkan pihak ahli waris. Putusan itu langsung ditindaklanjuti dengan pembayaran. "Begitu inkrah untuk SD, langsung kami bayarkan. Karena hakim menilai penguasaan dengan iktikad baik tidak cukup kuat dibanding bukti yang diajukan penggugat," jelasnya.
Sebaliknya, pada perkara Puskesmas Sidomulyo, majelis hakim menilai persangkaan hukum yang diajukan Pemkot sudah cukup kuat. Meski tidak dapat menunjukkan dokumen jual beli, penguasaan fisik yang berlangsung lama tanpa gangguan dianggap menjadi dasar bahwa Pemkot tidak melakukan perbuatan melawan hukum. "Karena itu dinyatakan tidak ada dasar untuk pemerintah kota membayar ganti rugi," tegasnya.
Terkait sorotan soal banyaknya aset yang tak memiliki administrasi kepemilikan lengkap, Asran tak menampiknya. Ia mengakui pembebasan lahan era 1970-1980-an memang banyak yang tidak terdokumentasi dengan baik. "Kalau pembebasan lahan tahun 70 atau 80, hampir sebagian besar dokumennya tidak kami temukan. Ini memang jadi kesulitan ketika ada sengketa seperti sekarang," katanya.
Menurutnya, dalam hukum perdata dikenal konsep pengakuan hak secara diam-diam. Artinya, jika seseorang memiliki hak namun membiarkan pihak lain menguasai lahan bertahun-tahun tanpa protes, somasi, atau gugatan, hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim.
"Itu juga yang jadi pertimbangan. Kenapa bangunan sudah berdiri lama tidak pernah diprotes? Kenapa baru 2018 menggugat? Pembuktian tentu lebih mudah kalau kasusnya belum terlalu lama," ujarnya.
Asran juga menjelaskan, banyak pihak yang mengetahui proses pembebasan lahan di masa lalu kini telah meninggal dunia atau pensiun. Ditambah lagi, Balai Kota Samarinda yang beberapa kali berpindah lokasi menyebabkan arsip lama tidak tersimpan optimal.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi administrasi yang kurang rapi bukan berarti pemerintah serta-merta mengambil tanah masyarakat. "Bukan berarti pemerintah mengambil tanah orang begitu saja. Semua tetap melalui mekanisme pada zamannya, hanya saja dokumentasinya yang sekarang sulit ditemukan," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki