KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – DPRD Samarinda melalui Komisi III melakukan pemantauan sejumlah proyek pembangunan pemkot yang dikerjakan 2025, yakni Terowongan Samarinda di Kecamatan Samarinda Ilir, Senin (2/3).
Sidak difokuskan pada penambahan panjang struktur inlet dan outlet sebagai langkah pengamanan pasca longsor Mei 2025 lalu. Dewan juga menyoroti rencana tambahan anggaran penanganan longsor yang nilainya ditaksir mencapai Rp 90 miliar.
Ketua Komisi III Deni Hakim Anwar menyampaikan kunjungan dilakukan untuk memastikan pekerjaan lanjutan benar-benar menjawab persoalan teknis di lapangan. Rombongan memulai peninjauan dari sisi inlet di Jalan Sultan Alimuddin, lalu berjalan kaki hingga outlet di Jalan Kakap.
“Kami ingin memastikan pekerjaan lanjutan penanganan longsor di sisi inlet benar-benar sesuai perencanaan,” ujarnya.
Dari paparan kontraktor, perpanjangan struktur inlet di Jalan Sultan Alimudin telah rampung sepanjang 72 meter, sementara outlet di Jalan Kakap bertambah sekitar 54 meter. Total tambahan struktur mencapai 126 meter sebagai penguatan dinding terowongan.
Namun, muncul rencana regrading atau penataan ulang lereng longsor dengan estimasi biaya tambahan sekitar Rp 90 miliar yang diusulkan di APBD 2026.
“Angka Rp 90 miliar ini cukup besar. Padahal sebelumnya sudah ada penambahan struktur dengan anggaran sekitar Rp 36 miliar di APBD-P 2025 lalu. Ini yang kami pertanyakan urgensinya,” tegasnya.
Sebagai informasi terowongan ini menghabiskan anggaran Rp 432,3 miliar dari APBD 2022-2025, termasuk Rp 36,3 miliar penanganan lereng yang longsor. Meliputi pekerjaan struktur terowongan sepanjang 400 meter hingga penambahan penanganan lereng, sehingga total panjang terowongan menjadi 526 meter.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi III juga meminta klarifikasi kepada Sekretaris Dinas PUPR Samarinda terkait kepastian ketersediaan anggaran tersebut pada 2026. Dewan menilai, jika struktur penguatan sudah dibangun dengan ketebalan sekitar 50 sentimeter, semestinya kebutuhan tambahan tidak melonjak signifikan.
“Kami tidak ingin setelah dibuka justru membahayakan masyarakat. Karena itu kami minta penjelasan detail soal kekuatan struktur dan langkah mitigasinya,” terangnya.
Selain aspek teknis dan anggaran, DPRD turut mempertanyakan progres perizinan. Informasi yang diterima, kini pengajuan tidak lagi sebatas uji kelayakan melainkan langsung menuju Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan persyaratan dokumen tambahan yang dilaksanakan tim Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
“Yang paling sering ditanya masyarakat itu kapan terowongan ini bisa digunakan. Maka kami minta dinas dan pelaksana memastikan seluruh persyaratan teknis dan administrasi dipenuhi sebelum difungsikan,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto