SAMARINDA- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda memastikan pekerjaan pengamanan struktur Terowongan Samarinda telah tuntas. Namun, masih dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 90 miliar untuk penataan lereng agar tidak kembali longsor. Di samping itu, proyek tersebut masih menunggu proses perizinan dari kementerian sebelum bisa difungsikan.
Sekretaris DPUPR Samarinda Hendra Kusuma menyebut secara kasat mata kondisi terowongan dalam keadaan baik. Struktur utama dinilai layak, tetapi belum dapat dioperasikan karena harus mengantongi izin administratif terbaru. “Kalau dari kasat mata kita lihat layak. Tapi untuk bisa difungsikan harus ada izin dari kementerian. Saat ini kami masih berproses, jadi mohon masyarakat bersabar,” ujarnya, ditemui usai sidak bersama Komisi III DPRD Samarinda Senin (2/3).
Ia menjelaskan, sejak 31 Desember 2025 terjadi perubahan regulasi. Jika sebelumnya cukup sebatas izin operasional, kini pengajuan langsung mengarah pada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan kelengkapan dokumen yang lebih banyak. Proses tersebut memiliki timeline tersendiri dari kementerian dan daerah hanya bisa mengikuti tahapan yang ada.
“Kami penuhi dokumen yang diminta, lalu menunggu proses di sana. Untuk uji struktur sudah dilakukan, tapi untuk perizinan masih berproses,” jelasnya.
Dari sisi teknis, Cost Control PT Pembangunan Perumahan (PP) Reyhan Suryaarbaika merinci, kebutuhan tambahan anggaran difokuskan pada penguatan lereng. Item pekerjaan meliputi regrading atau pelandaian lereng di sisi inlet, penambahan ground anchor dan waller beam, serta timbunan kembali di atas struktur terowongan. Penguatan serupa juga diterapkan di sisi outlet, meski tanpa pekerjaan pelandaian.
“Ground anchor memang cukup mahal per meternya. Secara pemodelan dan perhitungan struktur, safety factor sudah kami upayakan memenuhi standar,” terangnya.
Ia menambahkan, desain teknis telah melalui proses asistensi sejak 2024, bahkan sejak konstruksi dilaksanakan termasuk desain penanganan longsor pada lereng inlet, dan kini terintegrasi dalam tahapan pengajuan layak fungsi. Namun, masih terdapat sekitar empat hingga lima bidang lahan yang belum bebas, sehingga berpotensi menghambat pekerjaan lanjutan di fase berikutnya. “Setelah proses di kementerian selesai dan dinyatakan layak fungsi, barulah bisa difungsikan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani