Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Temuan Janggal dari Inspeksi Mendadak Pemkot Samarinda, Ada Revisi Surat Keputusan hingga Masalah Ini di Lahan Pemkot

M Hafiz Alfaruqi • Minggu, 15 Maret 2026 | 20:31 WIB

MELIHAT LANGSUNG: Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama perangkat daerah terkait meninjau Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang.
MELIHAT LANGSUNG: Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama perangkat daerah terkait meninjau Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Sejumlah Temuan muncul inspeksi mendadak saat jajaran Pemkot Samarinda bertandang ke Kompleks Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Jumlah rumah yang dibangun di atas lahan milik pemkot jauh melebihi ketentuan awal. Bahkan, sebagian di antaranya disebut telah memiliki sertifikat meski berdiri di atas aset daerah.

Hal itu terungkap setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama perangkat daerah inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu. Andi Harun menjelaskan, sidak sebagai upaya penertiban pengelolaan barang milik daerah yang juga menjadi fokus dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengelolaan aset daerah menjadi perhatian serius, karena masuk program MCP KPK. Salah satu aset yang sedang kami telusuri adalah lahan pemerintah kota di Jalan APT Pranoto," ujarnya.

Lahan tersebut memiliki luas total 12,7 hektare yang diperoleh pemkot melalui dua tahap pengadaan. Pertama pada 2006 seluas 8,5 hektare, kemudian pada 2007–2008 seluas 4,2 hektare. Pada 2009, Pemkot Samarinda menjalankan program pembangunan rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lahan tersebut. Melalui Surat Keputusan (SK) wali kota, sebanyak 58 PNS ditunjuk sebagai penerima rumah dengan luas lahan sekitar 300 hingga 400 meter persegi per unit.

Namun, setahun kemudian, tepatnya 2010, terbit SK revisi yang mengubah jumlah penerima menjadi 115 orang. "Dari itu kami mulai menemukan kejanggalan. Ada nama PNS yang sebelumnya tercantum di SK 2009, kemudian hilang pada SK revisi, dan diganti dengan nama lain yang diduga bukan PNS," ungkapnya.

Program perumahan itu dikerjakan melalui kerja sama antara Pemkot Samarinda dengan pengembang perumahan, yakni PT TSM. Dalam skema tersebut, PNS yang ditunjuk diwajibkan membayar rumah dengan nilai sekitar Rp 135 juta. Namun, temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. AH mendapati jumlah rumah yang berdiri di kawasan tersebut sekitar 171 unit, jauh melebihi 115 unit yang tercantum dalam SK pemerintah kota.

"Itu baru angka sementara. Kami sudah memerintahkan camat dan lurah setempat melakukan inventarisasi secara door to door, memastikan jumlah rumah yang sebenarnya," jelasnya

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya beberapa rumah yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah, padahal lahan tersebut milik Pemkot Samarinda. "Pertanyaannya, bagaimana bisa terbit sertifikat di atas tanah pemkot tanpa sepengetahuan pemerintah kota," tegasnya.

Persoalan itu juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) saat itu, disebutkan PNS yang ditunjuk hanya berhak atas bangunan rumah, bukan tanahnya.

Menurutnya, jika dihitung secara kasar dengan asumsi satu kapling bernilai sekitar Rp 200 juta, potensi nilai aset yang dipermasalahkan bisa mencapai sekitar Rp 34 miliar. Namun, AH menegaskan hingga kini pemkot belum dapat menyimpulkan besaran kerugian negara karena perhitungannya hanya dapat dilakukan lembaga yang berwenang seperti BPK. Setelah seluruh data lengkap, kasus tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Penanganan perkara materinya nanti di kejaksaan, tetapi tetap kami laporkan ke KPK karena pengelolaan aset daerah Samarinda juga dalam koordinasi MCP KPK," ujarnya.

Langkah utama memastikan lahan tersebut kembali berada dalam penguasaan Pemkot Samarinda. Setelah persoalan hukumnya jelas, pemerintah akan menentukan skema pengelolaan baru, termasuk kemungkinan melanjutkan program perumahan bagi PNS.

"Yang terpenting aset harus clear dulu statusnya. Kami tidak bisa melanjutkan program sebelum duduk persoalannya jelas, karena diduga ada unsur pelanggaran hukum di dalamnya," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#lahan #pemkot samarinda #inspeksi mendadak #janggal