KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Kamis (26/3).
Ketiganya merupakan hasil seleksi manajemen talenta dan uji kompetensi teknis yang telah berlangsung pada pertengahan Maret 2026.
Ketiga kandidat tersebut menjalani tahapan wawancara langsung dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun, Jumat (27/3). Tahap ini menjadi bagian penting sebelum kepala daerah menetapkan satu nama untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.
Kepala BKPSDM Samarinda Fiona Citrayani menjelaskan, penetapan tiga besar calon sekda tertuang dalam Pengumuman Nomor 009/KT/JPTPSEKDA/III/2026 tentang Penetapan Tiga Besar Calon Suksesor Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Samarinda.
Tiga pejabat yang masuk dalam daftar tersebut yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Ananta Fathurrozi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkot Samarinda Marnabas, serta Inspektur Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti.
Menurut Fiona, proses seleksi tersebut telah melalui mekanisme manajemen talenta serta uji kompetensi teknis yang memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penetapan tiga besar ini berdasarkan hasil proses manajemen talenta dan uji kompetensi teknis yang telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya, Jumat (27/3).
Ia menambahkan, tahapan wawancara dengan wali kota menjadi bagian dari proses akhir sebelum penetapan pejabat definitif. Hasil dari proses tersebut nantinya akan dipertimbangkan oleh kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Sesuai ketentuan, wali kota memiliki kewenangan untuk menetapkan satu nama dari tiga kandidat tersebut sebagai Sekretaris Daerah Kota Samarinda.
“Wali Kota menetapkan satu orang calon untuk diangkat sebagai sekretaris daerah. Sebelum penetapan dan pengangkatan dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto