KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Polemik dugaan penolakan pasien kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Km 15 Jalan Poros Samarinda–Balikpapan, Selasa (24/3) sore, oleh RSUD Inche Abdoel Moeis (IA) Samarinda, turut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, pelayanan terhadap pasien gawat darurat tidak boleh terhambat persoalan administrasi.
"Penanganan pertama pasien, apalagi dalam kondisi gawat darurat, harus menjadi prioritas penyelamatan. Urusan administrasi itu menyusul," tegasnya, Kamis (26/3).
Namun, Andi Harun menyebut pemkot tidak ingin tergesa-gesa mengambil kesimpulan terkait kasus yang terjadi di RSUD IA Moeis. Pemerintah masih melakukan pengkajian mendalam untuk memastikan duduk persoalan secara utuh sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Dalam satu dua hari ini akan kami sikapi. Tapi kami harus jelas dulu posisi kasusnya. Jangan sampai respons yang diambil justru keliru," jelasnya.
Dia juga menyinggung adanya pertanyaan di masyarakat terkait kemungkinan rumah sakit melakukan rujukan pasien secara langsung tanpa menunggu relawan atau persetujuan keluarga.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa diputuskan sembarangan karena berkaitan dengan regulasi dan kode etik kedokteran. "Itu menyangkut undang-undang kesehatan, undang-undang kedokteran, serta kode etik. Jadi harus dikaji secara hati-hati. Kalau tidak bertentangan, tentu bisa kita dorong," ujarnya.
AH menegaskan, sikap kehati-hatian ini bukan berarti pemerintah lambat merespons. Namun, ia ingin setiap kebijakan yang diambil benar-benar tepat dan tidak sekadar bersifat reaktif.
"Kita tidak ingin hanya sekadar quick response atau pencitraan, tapi ujungnya salah. Lebih baik hati-hati, tapi tepat," tambahnya.
Ia pun memastikan, keprihatinan terhadap peristiwa tersebut tetap menjadi perhatian. Ke depan, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan dengan regulasi yang berlaku, khususnya dalam pelayanan kegawatdaruratan dan medis.
"Kami tetap prihatin, tapi untuk tindak lanjut harus sesuai dengan aturan, termasuk dari sisi kode etik kedokteran," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A