Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terdakwa Penipuan Haji di Samarinda Ajukan Keberatan, Sebut Pihak Ketiga DPO Sebagai Aktor Utama

Bayu Rolles • Jumat, 3 April 2026 | 10:03 WIB
Sidang dugaan penipuan perjalanan haji di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/4/2026). (ist)
Sidang dugaan penipuan perjalanan haji di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/4/2026). (ist)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perkara dugaan penipuan perjalanan haji yang menjerat Apriandi Billy alias Limpo memasuki agenda perlawanan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis, 2 April 2026.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, terdakwa bersama tim pembela menguji balik dakwaan jaksa yang dibacakan pada 30 Maret lalu.

Dakwaan itu dinilai cacat hukum dan salah alamat. Dalam konstruksi yang diurai lewat nota perlawanan atau eksepsi, Limpo bukan aktor utama. Tapi hanya sekadar perantara dalam rantai peristiwa yang sedsng bergulir ke meja hijau.

Angka kerugian korban sebesar Rp590 juta pun dibedah ulang. Dari jumlah itu, Rp540 juta disebut telah diteruskan ke rekening penyedia jasa pihak yang kini berstatus daftar pencarian orang. Sisa Rp50 juta, menurut tim kuasa hukum, digunakan untuk kebutuhan operasional keberangkatan: perlengkapan, akomodasi, hingga manasik haji.

“Dana itu bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk menunjang proses keberangkatan,” ujar Laura Azani dan Andi Renaldy Iskandar saat membacakan eksepsi.

Kegagalan keberangkatan jamaah disebut sebagai bentuk wanprestasi pihak ketiga, khususnya terkait pengurusan visa kerja. "Situasi itu berada di luar kendali terdakwa Limpo," lanjut keduanya membaca.

Tak berhenti di situ, pasal yang digunakan jaksa, dari Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan turut dipersoal dalam eksepsi itu. Penerapan pasal tersebut dinilai sebagai kekeliruan substantif yang berpotensi merusak gambaran menyeluruh perkara.

Pembelaan juga menyoroti narasi jaksa yang dianggap menggiring seolah ada niat jahat sejak awal. Padahal, jika ditarik ke dakwaan yang diulas jaksa, terdakwa terbukti menunjukkan iktikad baik, salah satunya melalui pelaksanaan manasik haji di Balikpapan.

Mereka menegaskan bahwa sumber masalah justru berada pada pihak ketiga yang mengurus visa dan dokumen keberangkatan, pihak yang kini masuk daftar pencarian orang.

Tim penasihat hukum berharap majelis dapat melihat perkara ini secara utuh, objektif, dan tidak semata bertumpu pada konstruksi dakwaan, melainkan turut mempertimbangkan peran pihak lain yang diduga menjadi kunci utama persoalan

"Kami meminta majelis hakim menerima keberatan ini dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata mereka mengakhiri. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan Negeri Samarinda #penipuan haji