KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Wacana perakitan bom molotov untuk aksi unjuk rasa 1 September 2025 disebut sudah bergulir sejak beberapa hari sebelumnya. Ide itu muncul dalam diskusi di sebuah warung kopi pada 29 Agustus 2025. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan perakitan molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa, 7 April 2026.
Terdakwa Niko Hendro menyebut, dalam forum tersebut hadir Andi Andis dan Edi Susanto alias Kepet, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Serta Reynaldi Saputra yang disebut bakal jadi jenderal lapangan (jenlap) aksi.
Menurut Niko, diskusi saat itu mencakup teknis aksi, mulai dari mobilisasi massa hingga rencana pembuatan botol berisi bahan bakar bersumbu kain perca. Dia mengaku turut terlibat dalam perencanaan tersebut bersama Andis dan Edi.
“Dan Kepet yang ngomong, aksi itu harus jadi gerakan revolusi,” ujarnya di persidangan.
Baca Juga: Sidang Molotov Samarinda: Ahli Brimob Sebut Barang Bukti Tak Penuhi Unsur Bom
Niko juga mengungkapkan sempat membeli 35 liter Pertalite menggunakan jeriken bersama terdakwa lain, Syuria Ehrikals. Dalam persidangan, Syuria mengaku ikut memenuhi permintaan itu karena merasa segan terhadap dua DPO yang disebutnya sebagai senior di kampus.
“Saya dihubungi Niko ke kedai kopi. Di sana sudah ada Andis, Edi, dan Reynaldi Saputra. Saya ikut mendanai karena segan dan takut, mereka itu senior saya,” kata Syuria di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fatkur Rochman, didampingi Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti.
Sementara itu, terdakwa lain, Andi John Erik alias Lay, membantah mengetahui rencana perakitan molotov dan mengaku hanya mengikuti konsolidasi teknis di Universitas Mulawarman (Unmul) pada 31 Agustus 2025, yang membahas prosedur evakuasi medis dalam aksi.
Meski begitu, Lay tidak menampik sempat membantu Niko membawa jeriken dan karung berisi botol ke kampus Universita Mulawarman di Jalan Banggeris, Samarinda.
Baca Juga: Bantah Jual Bensin ke Terdakwa, Saksi Kasus Bom Molotov Samarinda Ngaku Hanya Diperiksa Sekali
Keterangan para terdakwa ini sejalan dengan kesaksian empat mahasiswa lain yang juga diperiksa dalam perkara tersebut, yakni Achmad Ridwan, Marianus Handani alias Rian, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar. Dalam persidangan, nama Andis dan Reynaldi Saputra kembali disebut. Namun, keempat saksi itu kompak menegaskan mereka tak mengetahui rencana perakitan bom molotov.
Rian, misalnya, menegaskan tidak terlibat dalam perakitan. Namun, ia mengaku sempat menerima telepon dari seseorang untuk mengamankan botol dan kain perca, hingga bahan bakar pertalite. “Saya diminta memindahkan barang ke tempat aman melalui telepon, kemungkinan itu dari Andis,” ujarnya.
Saksi Ridwan juga mengaku sempat mengisi enam botol atas perintah Niko. Dia juga mendengar percakapan antara Niko, Andis, dan Lay terkait logistik. “Saya dengar mereka bilang nanti ‘jenlap’ yang ambil barang,” ungkapnya.
Sementara dua saksi lainnya, Miftah dan Fiqri, mengaku hanya membantu memindahkan kardus dan jeriken, tanpa mengetahui detail rencana penggunaan barang-barang tersebut. (riz)
Editor : Muhammad Rizki